Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Banjarnegara

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Banjarnegara.(dok.Kominfo Bna/Pelita News.id)

Suasana Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Banjarnegara.(dok.Kominfo Bna/Pelita News.id)

BANJARNEGARA, PelitaNews.id — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengarahkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mempercepat penanganan infrastruktur dasar, terutama jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Prioritas tersebut disampaikan Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 kepada Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (4/9/2026).

Amalia mengatakan, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang harus segera ditangani. Infrastruktur jalan dan jembatan menjadi salah satu fokus utama karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta akses terhadap pelayanan publik.

Selain infrastruktur, perubahan APBD juga diarahkan untuk penanganan krisis air bersih akibat kemarau panjang, sektor kesehatan dan pendidikan, serta pemenuhan kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Kami ingin menekankan bahwa perubahan atas APBD Tahun 2026 ini disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan ketepatan sasaran. Tidak boleh ada anggaran yang habis hanya secara administratif, tetapi minim manfaat bagi masyarakat. Anggaran harus secara ketat mengikuti program prioritas,” tegas Amalia.

READ  Dari Pelatihan Menuju Kemandirian, Indahyana Jadi Bukti Pemberdayaan Efektif Kurangi Kemiskinan

Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah daerah harus menentukan skala prioritas dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan. Tidak seluruh usulan masyarakat dapat dimasukkan dalam perubahan APBD tahun ini.

“Kami menyadari bahwa rancangan perubahan anggaran belum mampu mengakomodasi seluruh usulan pembangunan karena adanya keterbatasan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banjarnegara, Hendro Cahyono, menjelaskan target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar **Rp2,043 triliun**, turun sekitar 7,1 persen dibandingkan target APBD murni.

Penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak, serta penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Di sisi belanja, Pemkab Banjarnegara mengalokasikan anggaran sebesar **Rp2,170 triliun**. Belanja tersebut diprioritaskan untuk mempercepat pencapaian target RPJMD, terutama pembangunan infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan, serta penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.

“Penyusunan Raperda Perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan situasi riil, dinamika ekonomi, serta koreksi atas sisa perhitungan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Hendro.

READ  Perkuat Kemitraan dengan Industri Ekspor, Bea Cukai Tangerang Kunjungi PT Panarub Industry

Adapun defisit antara pendapatan dan belanja ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp157,862 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet, mengatakan perubahan APBD harus mampu menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pengelolaan keuangan daerah harus tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Bas).

Berita Terkait

Kakek Pendiam Gantung Diri di Pohon Mangga Dekat Masjid Desa Tanjung Magetan
Ormas dan Mahasiswa Gelar Aksi di Summarecon Serpong, Soroti Dugaan Intimidasi Pedagang Starling dan PKL
Sekolah Rakyat Permanen Banjarnegara Masuk Tahap Persiapan AMDAL dan LSD, Fisik Ditarget Mulai November
Bazar Produk Siswa Sekolah Lansia Istiqomah Banjarnegara Tampilkan Karya dari Hasil Pembelajaran
Dua Tahun Tak Dimanfaatkan, SHGB Situ Rompong Diminta Dipertimbangkan untuk Dibatalkan
Tangsel Diselimuti Abu Vulkanik, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
BPKP Jateng dan Pemkab Banjarnegara Perkuat Pencegahan Risiko, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
LPKS Sinar Karya Sukses Tekankan Sertifikasi Kompetensi CPMI Sesuai Keterampilan dan Negara Tujuan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:36

Kakek Pendiam Gantung Diri di Pohon Mangga Dekat Masjid Desa Tanjung Magetan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39

Ormas dan Mahasiswa Gelar Aksi di Summarecon Serpong, Soroti Dugaan Intimidasi Pedagang Starling dan PKL

Kamis, 17 September 2026 - 08:06

Sekolah Rakyat Permanen Banjarnegara Masuk Tahap Persiapan AMDAL dan LSD, Fisik Ditarget Mulai November

Rabu, 16 September 2026 - 20:07

Bazar Produk Siswa Sekolah Lansia Istiqomah Banjarnegara Tampilkan Karya dari Hasil Pembelajaran

Selasa, 15 September 2026 - 07:50

Dua Tahun Tak Dimanfaatkan, SHGB Situ Rompong Diminta Dipertimbangkan untuk Dibatalkan

Berita Terbaru