TANGERANG, PelitaNews.id — Sekitar 500 massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Summarecon Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan pengusiran, intimidasi, hingga penyitaan aset dagangan terhadap pedagang kopi keliling atau starling dan pedagang kaki lima (PKL).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu digelar oleh Ormas Madura Asli Sedarah (MADAS) DPD Banten bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) DKI Jakarta. Massa mendatangi Kantor Manajemen dan Kantor Pemasaran Summarecon Serpong untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aktivitas pedagang kecil di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan massa aksi, mereka mempertanyakan kebijakan pengelola kawasan terkait larangan aktivitas pedagang kopi keliling dan PKL.
Demonstran meminta pihak manajemen Summarecon Serpong memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum serta kebijakan yang menjadi dasar penertiban para pedagang.
Selain itu, massa juga menyoroti kewenangan petugas keamanan di lapangan. Mereka meminta adanya transparansi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) satuan pengamanan, khususnya terkait batas kewenangan petugas ketika melakukan penertiban terhadap pedagang.
Empat Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, terdapat empat tuntutan utama yang disampaikan kepada pihak terkait.
Pertama, massa meminta manajemen Summarecon Serpong memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum dan kebijakan pelarangan aktivitas pedagang kopi keliling maupun PKL di kawasan tersebut.
Kedua, massa meminta transparansi SOP keamanan, termasuk batas kewenangan petugas keamanan dalam melakukan penertiban terhadap para pedagang.
Ketiga, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait untuk turun tangan memfasilitasi dialog antara pihak pengelola kawasan, pedagang, dan pemerintah daerah.
Keempat, apabila memang terdapat sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan, massa meminta agar dilakukan penataan secara manusiawi, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan penyediaan lokasi alternatif bagi para pedagang.
Koordinator lapangan aksi yang diwakili Zai dan Zul menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara damai dan konstitusional.
“Kami tidak menuntut hal yang tidak masuk akal. Kami hanya meminta kejelasan, keadilan, dan solusi yang manusiawi. Pedagang juga punya hak untuk mencari nafkah tanpa merasa terintimidasi,” ujar salah satu koordinator lapangan.
Menurutnya, persoalan yang disoroti bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pedagang berjualan di suatu kawasan, melainkan bagaimana proses penertiban dilakukan serta apakah terdapat ruang dialog dan solusi bagi para pedagang yang terdampak.
Sementara itu, perwakilan SEMMI DKI Jakarta menyatakan keterlibatan mahasiswa dalam aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan sosial terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap kelompok ekonomi lemah.
“Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada pemilik modal. Rakyat kecil juga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” ujar perwakilan mahasiswa.
Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog
Massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memfasilitasi pertemuan antara pengelola kawasan Summarecon Serpong dengan para pedagang.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog sehingga kepentingan penataan kawasan dan ketertiban dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh penghasilan.
Jika terdapat aturan yang melarang aktivitas pedagang di lokasi tertentu, massa meminta aturan tersebut disampaikan secara jelas, transparan, dan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi berlangsung tertib dan damai. Massa membawa mobil komando, spanduk, poster, serta berbagai atribut pendukung aksi.
Pihak penyelenggara juga membuka ruang wawancara bagi awak media yang hadir di lokasi untuk mendapatkan keterangan langsung terkait tuntutan dan latar belakang aksi.
Hingga berita ini diturunkan, substansi dugaan pengusiran, intimidasi, maupun penyitaan aset dagangan yang disampaikan massa masih merupakan klaim dari pihak demonstran. Tanggapan resmi dari manajemen Summarecon Serpong terkait tudingan tersebut belum dimuat dalam rilis ini.






