JAKARTA – Suasana malam di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendadak diwarnai kepanikan setelah seorang pria tanpa busana diduga dalam kondisi mabuk berbuat onar dan menyerang sejumlah pengguna jalan, Selasa (18/8/2026).
Aksi pria berinisial J, 23 tahun, tersebut terjadi sekitar pukul 23.40 WIB. Sejumlah warga yang berada di lokasi dibuat terkejut ketika pria itu berjalan di tengah jalan tanpa mengenakan pakaian dan menghadang pengendara yang melintas.
Video kejadian tersebut kemudian beredar di media sosial. Dalam rekaman, J terlihat membawa sebuah papan dan menggunakannya untuk menyerang seorang pengendara sepeda motor. Korban bahkan sempat terjatuh setelah mendapat pukulan.
Tak berhenti di situ, pria tersebut kembali bergerak ke tengah jalan dan berusaha menghadang pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut membuat pengendara memilih memperlambat kendaraan atau menghindari lokasi untuk mencegah terjadinya benturan maupun tindakan kekerasan.
Sejumlah warga kemudian berusaha mengendalikan situasi hingga petugas datang ke lokasi. J selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan.
Sempat muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun, kepolisian menyatakan hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan bahwa J merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyebut J merupakan seorang mahasiswa. Polisi menduga tindakan tersebut dipicu kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras.
“Bukan ODGJ, dia mabuk,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Menurut keterangan polisi, J mengaku tidak sepenuhnya mengingat apa yang dilakukannya ketika berada dalam pengaruh minuman keras. Polisi masih mendalami kejadian tersebut, termasuk mencari pihak yang diduga menjadi korban pemukulan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras hingga kehilangan kendali dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, terlebih ketika terjadi di ruang publik dan melibatkan pengguna jalan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta menentukan langkah hukum terhadap tindakan yang dilakukan J.
(Red)






