Pemkab Banjarnegara Salurkan Bantuan Keuangan Rp1,73 Miliar kepada 10 Partai Politik, Tekankan Transparansi dan Pendidikan Politik

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 parpol di Banjarnegara menerima Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Daerah TA 2026 dari Pemkab yang bertujuan untuk oprasional partai dan memperkuat edukasi politik untuk masyarakat melalui transparansi, akuntabel.(Dok.Kominfo Bna/Pelita News.id)

10 parpol di Banjarnegara menerima Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Daerah TA 2026 dari Pemkab yang bertujuan untuk oprasional partai dan memperkuat edukasi politik untuk masyarakat melalui transparansi, akuntabel.(Dok.Kominfo Bna/Pelita News.id)

Banjarnegara, PelitaNews.id— Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp1.737.795.000 kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Banjarnegara. Bantuan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut diharapkan tidak hanya mendukung operasional partai, tetapi juga memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Penyaluran bantuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan partai politik penerima di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (4/8/2026).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjarnegara, Isak Danial Alloys, mengatakan bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, serta Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 200/126 Tahun 2026 tentang penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik.

Menurut Isak, total anggaran yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.737.795.000 dan disalurkan dalam satu tahap kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2024.

READ  Pemkab Banjarnegara Mediasi Warga dan Pengusaha Pasir Putih, Sepakati Lima Langkah Atasi Pencemaran Sungai Sapi

“Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah, dengan nilai sekitar Rp3.000 untuk setiap suara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, sedikitnya 60 persen dari dana bantuan wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi partai. Sementara 40 persen sisanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat dan kebutuhan administrasi partai sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menegaskan bahwa bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat peran partai politik sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra pemerintah daerah dalam pembangunan.

Menurutnya, seluruh tahapan kontestasi politik telah berakhir sehingga sudah saatnya seluruh elemen, termasuk partai politik, bersinergi untuk mengawal pembangunan daerah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi. Namun setelah proses politik selesai, yang harus menjadi prioritas adalah membangun Banjarnegara secara bersama-sama melalui pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Amalia.

Bupati juga mengingatkan seluruh pengurus partai politik penerima bantuan agar mengelola anggaran secara tertib administrasi dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Hal itu penting untuk menghindari potensi temuan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

READ  Jawara Banten Bersatu di Cisitu: Antara Penjaga Marwah Adat dan Bayang-bayang Otoritas Sipil*

Ia berharap bantuan keuangan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik, memperkuat kapasitas kader partai, serta mendorong terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjarnegara. (Bas)

Berita Terkait

Dua Tahun Tak Dimanfaatkan, SHGB Situ Rompong Diminta Dipertimbangkan untuk Dibatalkan
Tangsel Diselimuti Abu Vulkanik, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Banjarnegara
BPKP Jateng dan Pemkab Banjarnegara Perkuat Pencegahan Risiko, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
LPKS Sinar Karya Sukses Tekankan Sertifikasi Kompetensi CPMI Sesuai Keterampilan dan Negara Tujuan
Wali Kota Cilegon Robinsar Terima Slempang Kehormatan Saat Hadiri Maulid Nabi di Kapudenok Julalen
Bus Eka Tujuan Cilacap Terbakar di Madiun, Seorang Penumpang Terluka Bakar
Pengrajin Tikar Pandan Mawangi Bertahan di Tengah Jerat Pengepul, Harga Rp28 Ribu Per Lembar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:50

Dua Tahun Tak Dimanfaatkan, SHGB Situ Rompong Diminta Dipertimbangkan untuk Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 10:43

Tangsel Diselimuti Abu Vulkanik, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 05:54

Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Banjarnegara

Jumat, 4 September 2026 - 12:59

BPKP Jateng dan Pemkab Banjarnegara Perkuat Pencegahan Risiko, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:47

LPKS Sinar Karya Sukses Tekankan Sertifikasi Kompetensi CPMI Sesuai Keterampilan dan Negara Tujuan

Berita Terbaru