Banjarnegara, PelitaNews.id— Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp1.737.795.000 kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Banjarnegara. Bantuan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut diharapkan tidak hanya mendukung operasional partai, tetapi juga memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Penyaluran bantuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan partai politik penerima di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (4/8/2026).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjarnegara, Isak Danial Alloys, mengatakan bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, serta Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 200/126 Tahun 2026 tentang penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik.
Menurut Isak, total anggaran yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.737.795.000 dan disalurkan dalam satu tahap kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2024.
“Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah, dengan nilai sekitar Rp3.000 untuk setiap suara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, sedikitnya 60 persen dari dana bantuan wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi partai. Sementara 40 persen sisanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat dan kebutuhan administrasi partai sesuai regulasi yang berlaku.
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menegaskan bahwa bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat peran partai politik sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra pemerintah daerah dalam pembangunan.
Menurutnya, seluruh tahapan kontestasi politik telah berakhir sehingga sudah saatnya seluruh elemen, termasuk partai politik, bersinergi untuk mengawal pembangunan daerah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi. Namun setelah proses politik selesai, yang harus menjadi prioritas adalah membangun Banjarnegara secara bersama-sama melalui pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Amalia.
Bupati juga mengingatkan seluruh pengurus partai politik penerima bantuan agar mengelola anggaran secara tertib administrasi dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Hal itu penting untuk menghindari potensi temuan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia berharap bantuan keuangan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik, memperkuat kapasitas kader partai, serta mendorong terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjarnegara. (Bas)






