Pemkab Banjarnegara Salurkan Bantuan Keuangan Rp1,73 Miliar kepada 10 Partai Politik, Tekankan Transparansi dan Pendidikan Politik

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 parpol di Banjarnegara menerima Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Daerah TA 2026 dari Pemkab yang bertujuan untuk oprasional partai dan memperkuat edukasi politik untuk masyarakat melalui transparansi, akuntabel.(Dok.Kominfo Bna/Pelita News.id)

10 parpol di Banjarnegara menerima Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Daerah TA 2026 dari Pemkab yang bertujuan untuk oprasional partai dan memperkuat edukasi politik untuk masyarakat melalui transparansi, akuntabel.(Dok.Kominfo Bna/Pelita News.id)

Banjarnegara, PelitaNews.id— Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp1.737.795.000 kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Banjarnegara. Bantuan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut diharapkan tidak hanya mendukung operasional partai, tetapi juga memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Penyaluran bantuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan partai politik penerima di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (4/8/2026).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjarnegara, Isak Danial Alloys, mengatakan bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, serta Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 200/126 Tahun 2026 tentang penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik.

Menurut Isak, total anggaran yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.737.795.000 dan disalurkan dalam satu tahap kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2024.

READ  Diduga Tutup Akses Petani, Pembangunan Villa Bayu Segara Residence di Padanggalak Disorot

“Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah, dengan nilai sekitar Rp3.000 untuk setiap suara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, sedikitnya 60 persen dari dana bantuan wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi partai. Sementara 40 persen sisanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat dan kebutuhan administrasi partai sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menegaskan bahwa bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat peran partai politik sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra pemerintah daerah dalam pembangunan.

Menurutnya, seluruh tahapan kontestasi politik telah berakhir sehingga sudah saatnya seluruh elemen, termasuk partai politik, bersinergi untuk mengawal pembangunan daerah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi. Namun setelah proses politik selesai, yang harus menjadi prioritas adalah membangun Banjarnegara secara bersama-sama melalui pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Amalia.

Bupati juga mengingatkan seluruh pengurus partai politik penerima bantuan agar mengelola anggaran secara tertib administrasi dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Hal itu penting untuk menghindari potensi temuan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

READ  Polisi Ungkap Modus Aplikasi Presensi Fiktif di Brebes, Sembilan Guru ASN Ditahan

Ia berharap bantuan keuangan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik, memperkuat kapasitas kader partai, serta mendorong terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjarnegara. (Bas)

Berita Terkait

Sinergi BPR BKK Mandiraja dan Pemkab Banjarnegara Tampuk Karakter Antikorupsi Generasi Muda
Resmi Dilantik, Arief Ferdianto Nahkodai GNPK RI Banjarnegara, Perkuat Gerakan Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Anggaran
Warga Palasari Apresiasi Pembangunan Saluran U-Ditch, Aspirasi yang Diusung Anggota DPRD Dinilai Bermanfaat
Diduga Jadi Korban KDRT, Seorang Perempuan di Tangsel Minta Kepastian Proses Hukum
Satpol PP Dalami Kasus Limbah Sungai Sapi, Penyidikan Mengarah ke Pemasok Pasir Putih
Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3, Proyek SPAL APBD di Panongan Jadi Sorotan
Anak Petani Banyumas Raih Prestasi Gemilang, Jadi Lulusan Terbaik IPDN 2026 dan Disematkan Pangkat Langsung oleh Presiden
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat di Biak Numfor

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55

Pemkab Banjarnegara Salurkan Bantuan Keuangan Rp1,73 Miliar kepada 10 Partai Politik, Tekankan Transparansi dan Pendidikan Politik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32

Sinergi BPR BKK Mandiraja dan Pemkab Banjarnegara Tampuk Karakter Antikorupsi Generasi Muda

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11

Resmi Dilantik, Arief Ferdianto Nahkodai GNPK RI Banjarnegara, Perkuat Gerakan Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Anggaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:22

Warga Palasari Apresiasi Pembangunan Saluran U-Ditch, Aspirasi yang Diusung Anggota DPRD Dinilai Bermanfaat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:55

Diduga Jadi Korban KDRT, Seorang Perempuan di Tangsel Minta Kepastian Proses Hukum

Berita Terbaru