Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3, Proyek SPAL APBD di Panongan Jadi Sorotan

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Pelitanews.id – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) menggunakan U-Ditch di Jalan AMD Panyembir RT 01/RW 01, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp123.948.000 itu diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis konstruksi serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Daniswara tersebut mencakup pemasangan U-Ditch ukuran 400 x 400 sepanjang 79 meter serta pembangunan lima unit Box Culvert Heavy Duty ukuran 400 x 400. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 14 hari kalender.

Namun, hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan proyek. U-Ditch diduga dipasang tanpa menggunakan lapisan mortar sebagai alas maupun perekat sambungan. Jika dugaan tersebut terbukti, metode pemasangan tersebut berpotensi tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dan dapat memengaruhi kestabilan konstruksi serta umur bangunan.

Selain itu, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan K3 lainnya. Kondisi ini menjadi perhatian karena setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan kerja guna meminimalkan risiko kecelakaan di lapangan.

READ  Kodim 0510/Tigaraksa Percantik Basecamp Ojol Bojong Nangka, Hadirkan Tempat Singgah yang Lebih Nyaman

Berdasarkan perhitungan kebutuhan material, panjang saluran sepanjang 79 meter diperkirakan membutuhkan sekitar 66 unit U-Ditch dengan panjang efektif sekitar 1,2 meter per unit. Dengan kisaran harga pasar U-Ditch ukuran 400 x 400 antara Rp850 ribu hingga Rp1,05 juta per unit, nilai material tersebut diperkirakan mencapai Rp56 juta hingga Rp69 juta.

Sementara itu, lima unit Box Culvert Heavy Duty ukuran 400 x 400 dengan kisaran harga Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta per unit diperkirakan bernilai antara Rp7,5 juta hingga Rp11 juta.

Dengan demikian, total estimasi kebutuhan material precast berada pada kisaran Rp63 juta hingga Rp80 juta. Adapun nilai kontrak proyek mencapai Rp123.948.000. Selisih anggaran tersebut secara umum dapat digunakan untuk membiayai pekerjaan galian, lantai kerja, mortar, urugan kembali, tenaga kerja, mobilisasi, pengawasan, pajak, serta komponen pekerjaan lainnya.

Meskipun demikian, besarnya nilai kontrak tersebut justru memperkuat harapan masyarakat agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Apabila metode pemasangan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen teknis pekerjaan, maka kualitas hasil pembangunan patut menjadi perhatian dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

READ  Bukan Sekadar Buah, Durian Lokal Banjarnegara Kini Jadi Produk "Limited Edition"

Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana terkait metode pekerjaan yang diterapkan, tidak ada penjelasan yang diberikan. Belum adanya klarifikasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Daniel D. Tony, C.BJ., menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas fisik pekerjaan.

“APBD bukan milik kontraktor dan bukan milik pejabat. APBD adalah uang yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, sesuai spesifikasi, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Daniel, apabila benar terdapat dugaan pemasangan U-Ditch yang tidak mengikuti metode teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan saluran, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai proyek selesai secara administrasi, tetapi kualitas fisiknya justru dipertanyakan. Pengawasan harus dilakukan secara serius dan objektif,” tegasnya.

Ia juga meminta dinas teknis terkait, konsultan pengawas, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap metode pemasangan, mutu material, volume pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi kontrak.

“Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan biarkan uang pajak masyarakat dibelanjakan untuk pekerjaan yang kualitasnya tidak memenuhi standar. Setiap kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah harus mengutamakan mutu pekerjaan, bukan sekadar mengejar target selesai,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, CV Daniswara, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh awak media.

READ  Mustahik Dibina Jadi Muzakki, Baznas Banjarnegara Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Lewat Pelatihan Usaha

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional, media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Satpol PP Dalami Kasus Limbah Sungai Sapi, Penyidikan Mengarah ke Pemasok Pasir Putih
Anak Petani Banyumas Raih Prestasi Gemilang, Jadi Lulusan Terbaik IPDN 2026 dan Disematkan Pangkat Langsung oleh Presiden
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat di Biak Numfor
Ribuan Warga Padati Jalan Baru Malingping dalam Peringatan HUT RI ke-81
BBHAR PDIP Jatim Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK bagi Dua Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Sidoarjo
Diduga Abaikan Standar Teknis, Proyek Panggung dan Lapangan APBD Rp149,5 Juta di Bojong Nangka Disorot; Agregat Tak Dipasang, Ketebalan Beton Dipertanyakan
Meggie Hadiyanto Sajikan 8 Dewi dan Srikandi di Sira Village Bali
Bupati Tangerang Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Supriyadi Promosi Jadi Kadisdik

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:42

Satpol PP Dalami Kasus Limbah Sungai Sapi, Penyidikan Mengarah ke Pemasok Pasir Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:39

Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3, Proyek SPAL APBD di Panongan Jadi Sorotan

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:51

Anak Petani Banyumas Raih Prestasi Gemilang, Jadi Lulusan Terbaik IPDN 2026 dan Disematkan Pangkat Langsung oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:25

Ribuan Warga Padati Jalan Baru Malingping dalam Peringatan HUT RI ke-81

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:12

BBHAR PDIP Jatim Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK bagi Dua Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Sidoarjo

Berita Terbaru