Jakarta, 2 Juli 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat kembali menegaskan perannya sebagai otoritas moral umat, penjaga nilai-nilai keislaman, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam memperkuat agenda keadilan sosial dan kemaslahatan publik. Atas dasar tersebut, Dewan Pimpinan MUI melalui Komisi Hukum MUI menyelenggarakan Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum bagi Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin Pencari Keadilan, yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026), pukul 08.00–21.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Dari unsur Kejaksaan Agung hadir Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum). Sementara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin. Adapun perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia berhalangan hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Mudzakarah Hukum Nasional yang mengangkat tema keadilan bagi kaum dhuafa dan fakir miskin.
Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.
Tuan Guru Dedi juga menyoroti anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyampaikan bahwa rencana alokasi anggaran sekitar Rp56,3 miliar dinilai masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia dan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Dana tersebut disalurkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi untuk memberikan layanan litigasi maupun nonlitigasi secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.
Selain itu, ia juga menyampaikan pandangannya mengenai penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, masih terdapat persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum cenderung lebih tegas terhadap masyarakat kecil dibandingkan terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan tidak melakukan penegakan hukum secara tebang pilih, sehingga prinsip equality before the law benar-benar terwujud.
Kegiatan Mudzakarah Hukum Nasional ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi strategis bagi penguatan sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta memperkuat sinergi antara ulama, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Puteri Fajriah, ST, Ketua PP Wanita FORMULA, serta Dr. Chairul Hakim, SE., MM., MAIS, Ketua PP Pemuda FORMULA. (*)






