Oleh: dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa
Konstitusi Ujianto disusun sebagai komitmen moral, etik, dan ilmiah untuk mendorong integritas dalam pengembangan dan penerapan terapi berbasis sel di era precision medicine. Paradigma ini menempatkan karakteristik biologis setiap individu sebagai dasar pertimbangan klinis, sehingga pendekatan terapi tidak lagi semata-mata mengikuti prinsip one size fits all, melainkan disesuaikan dengan kondisi biologis dan kebutuhan pasien.
Sebagai landasan konseptual, Konstitusi Ujianto mengemukakan empat postulat yang dimaksudkan sebagai prinsip etik dan ilmiah dalam praktik terapi biologi.
Postulat Autologus Pertama
“Penggunaan material biologis autologus merupakan pendekatan yang secara biologis berpotensi meminimalkan respons imun dibandingkan penggunaan material alogenik, sehingga dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam upaya meningkatkan keamanan terapi, sesuai indikasi klinis dan bukti ilmiah yang tersedia.”
Postulat Minimal Manipulasi
“Upaya mempertahankan integritas biologis dan viabilitas sel melalui manipulasi seminimal mungkin merupakan prinsip yang layak dipertimbangkan dalam pengembangan terapi sel, dengan tetap memperhatikan standar mutu, keamanan, efektivitas, dan ketentuan regulasi yang berlaku.”
Postulat Regenerasi Intrinsik
“Tubuh manusia memiliki mekanisme regenerasi dan perbaikan jaringan yang kompleks. Terapi berbasis sel dihipotesiskan dapat mendukung proses tersebut pada kondisi tertentu, meskipun manfaat klinisnya perlu dievaluasi berdasarkan bukti ilmiah untuk setiap indikasi penyakit.”
Postulat Akuntabilitas Medis
“Setiap intervensi berbasis sel harus dilaksanakan dengan sistem ketertelusuran (traceability), dokumentasi, tata kelola klinis, serta pengawasan etik yang memadai, sehingga keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan lain.”
Konstitusi Ujianto merupakan rumusan prinsip yang berupaya mengintegrasikan ilmu biologi molekuler, kedokteran regeneratif, teknik bedah, etika kedokteran, dan tata kelola klinis dalam satu kerangka pemikiran yang berorientasi pada keselamatan pasien.
Beberapa penelitian dasar dan translasional, termasuk publikasi oleh Kuroda dan kolega mengenai metode isolasi sel serta penelitian oleh Mari Dezawa dan kolega mengenai Multilineage-differentiating Stress-Enduring (Muse) cells, memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman mengenai karakteristik biologis sel tertentu. Namun demikian, penerapan klinis berbagai pendekatan terapi berbasis sel tetap memerlukan evaluasi melalui penelitian yang dirancang dengan baik, uji klinis, dan penilaian berdasarkan tingkat evidensi untuk masing-masing indikasi.
Dalam konteks pelayanan kesehatan di Indonesia, implementasi terapi berbasis sel harus senantiasa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan pelayanan sel punca dan terapi berbasis sel. Kepatuhan terhadap persyaratan etik, standar pelayanan, dokumentasi, pelaporan, dan sistem ketertelusuran, termasuk melalui penggunaan e-Logbook apabila diwajibkan oleh regulasi atau institusi, merupakan bagian penting dari tata kelola klinis yang baik.
Pada akhirnya, Konstitusi Ujianto dimaksudkan sebagai kerangka pemikiran etik dan konseptual yang menempatkan integritas ilmiah, keselamatan pasien, akuntabilitas profesi, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi utama dalam pengembangan kedokteran regeneratif. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, setiap prinsip yang dikemukakan di dalamnya perlu terus dievaluasi, diuji, dan disempurnakan berdasarkan bukti ilmiah terbaik yang tersedia.






