Nadiem Makarim divonis 10 tahun dan uang pengganti 809 miliar

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pelitanews.id – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun dengan denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/06).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam sidang vonis ini, satu hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion dan menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhanSementara itu, empat majelis hakim menilai tindakan Nadiem dalam perkara ini memenuhi semua unsur sesuai dengan dakwaan subsidair.

Adapun dakwaan subsidair memuat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru. Sementara itu, dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP Baru diputuskan hakim tidak terbukti.

Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. Ibam juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk Ibam, dua majelis hakim berbeda pendapat ketika menjatuhkan putusan.Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, masih buron sampai saat ini.

Dari perkara ini dimulai sekitar 10 bulan lalu, jaksa menilai Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. Hal ini pula yang dituangkan dalam dakwaan.

Sementara itu, Nadiem tetap bersikukuh tidak ada perbuatannya yang melawan hukum dan tidak ada unsur pidana yang terbukti sama sekali sepanjang persidangan. Hal ini disampaikan pada agenda pleidoi dan juga duplik.

Sejak pukul 08.00 WIB, keluarga, kerabat, dan sejumlah pengendara mitra Gojek telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Begitu pula keluarga, kerabat, dan sahabat Nadiem, yang kompak berpakaian putih.

Nadiem yang tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB dijumpai oleh para pengendara Gojek dan mereka sempat berpelukan. Ia juga menyalami para sahabat dan kerabat di luar ruang sidang.

Didampingi istrinya, yaitu Franka Makarim, Nadiem masuk ke ruang sidang. Keluarga dan kerabat pun spontan meneriakkan dukungan pada Nadiem, seperti “Kami bersama Nadiem”; “Nadiem, we love you“; hingga “Nadiem bebas“.

Di tengah teriakan sambutan itu, Nadiem menyambut pelukan dari ayah, ibu, kakak, dan sejumlah kerabat. Ia juga menerima sekuntum bunga kuning yang sudah disiapkan kerabat. Nadiem kemudian duduk bersama istri menanti agenda sidang setelah menyalami juga para tokoh yang hadir. Antara lain, Chatib Basri, Todung Mulya Lubis, Oce Kaligis, Jajang C Noer, Happy Salma, Riri Riza, dan Mira Lesmana.

Berita Terkait

Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Segera Sempurnakan Data Calon Penerima BSPS
Wabup Ajak Generasi Muda perangi Narkoba
5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI
LSBSN Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran Berulang di TPA Jatiwaringin
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Dianugerahi Tanda Alumni Kehormatan Lemhannas RI
Ketua KI DKI: Transparansi BPJS Kesehatan Pilar Utama Membangun Kepercayaan Publik
Ketum TP PKK Lantik Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Jawa Barat, Tekankan Penguatan Kelembagaan
Presiden RI dan KASAD Hadir untuk Rakyat, Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Sekolah Perbatasan Papua

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:26

Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Segera Sempurnakan Data Calon Penerima BSPS

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:56

Wabup Ajak Generasi Muda perangi Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:37

5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:07

Nadiem Makarim divonis 10 tahun dan uang pengganti 809 miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:56

LSBSN Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran Berulang di TPA Jatiwaringin

Berita Terbaru