Denpasar – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Ballroom Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar, Bali, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Wiyagus mengapresiasi tema Rakernas II ADPSI, yakni “Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Memperkuat Fiskal Daerah menuju Indonesia Emas 2045.” Menurutnya, tema tersebut relevan dengan tantangan pembangunan nasional yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral.
Ia menegaskan, DPRD Provinsi memiliki tanggung jawab besar melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar pengelolaan sumber daya alam mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi dapat mengandalkan pola ekonomi ekstraktif semata. Daerah harus mulai mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, mendorong hilirisasi komoditas, serta memperkuat ketahanan energi dan logistik daerah,” ujar Wiyagus.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tetap berpedoman pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurutnya, DPRD sebagai representasi masyarakat wajib memastikan eksploitasi sumber daya alam di daerah tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
“DPRD Provinsi harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan,” tegasnya.
Dalam aspek penganggaran, Wiyagus mendorong DPRD mengarahkan APBD pada program-program produktif seperti pengembangan energi baru terbarukan, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, digitalisasi pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi lokal.
Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD diharapkan memastikan dana transfer pusat, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berbagai sumber pendapatan daerah lainnya digunakan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“DPRD bukan sekadar lembaga politik daerah. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” katanya.
Wiyagus berharap Rakernas II ADPSI tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata, melainkan mampu menghasilkan berbagai rekomendasi strategis dan operasional. Di antaranya memperkuat advokasi fiskal daerah, mengoptimalkan dana bagi hasil dan transfer ke daerah, meningkatkan kapasitas kelembagaan DPRD, serta memperkuat regulasi daerah yang mendukung investasi berkelanjutan.
Rakernas II ADPSI turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna, serta sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah. Forum tersebut menjadi wadah memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pembangunan daerah menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.






