Kuasa Hukum PT EDS Manufacturing Indonesia Soroti Dampak Aksi Unjuk Rasa terhadap Operasional Perusahaan

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pelitanews.id – Kuasa hukum PT EDS Manufacturing Indonesia, Ewi, S.H., dari PADUKA & Associates, menyampaikan keprihatinannya atas rangkaian aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS dan berlangsung di lingkungan perusahaan sejak 6 Juni 2026.

Menurut Ewi, dalam aksi tersebut terdapat tuntutan agar seluruh pengelolaan limbah perusahaan, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), diserahkan kepada pihak yang mengatasnamakan UPAMAS.

Ia menjelaskan bahwa PT EDS Manufacturing Indonesia telah membuka ruang dialog dan mengikuti sejumlah proses mediasi guna mencari solusi terbaik. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan karena pihak pengunjuk rasa tetap mempertahankan tuntutannya dan dalam beberapa kesempatan memilih meninggalkan forum mediasi (walk out).

“Kami menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara. Namun kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti kebebasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ewi, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap menghormati hak orang lain, keamanan, ketertiban umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai aksi tersebut telah berdampak pada aktivitas operasional perusahaan, termasuk adanya dugaan penghalangan akses keluar-masuk area perusahaan.

READ  Nobar Piala Dunia 2026, Driver Ojol, Masyarakat Bersama Korem 052/Wijayakrama

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak terhadap mobilitas karyawan, kendaraan operasional, distribusi logistik, rantai pasok, hingga keberlangsungan proses produksi perusahaan.

“Apabila terdapat tindakan penghalangan akses, intimidasi, ancaman, kekerasan, pengrusakan, maupun tindakan lain yang melampaui batas penyampaian pendapat, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata merupakan bentuk penyampaian aspirasi, melainkan telah memasuki ranah hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ewi menambahkan, kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya memiliki batas hukum. Ia merujuk pada Pasal 28J UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.

Menurut Ewi, perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan kepastian berusaha yang menjadi salah satu fondasi penting dalam iklim investasi di Indonesia.

READ  Tangis Istri Korban Truk Rem Blong di Bekasi Pecah: "Anak Saya Masih Kecil, Rumah Masih Nyicil"

“Perlindungan tersebut bukanlah bentuk perlakuan istimewa kepada perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah memperoleh perlindungan hukum dan keamanan,” katanya.

Ia menilai gangguan terhadap operasional perusahaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga dapat berdampak pada pekerja, mitra usaha, rantai pasok, kegiatan ekonomi masyarakat, hingga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT EDS Manufacturing Indonesia berinisial AW mengaku aksi tersebut telah mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah karyawan, terdapat dugaan aksi pelemparan petasan pada malam hari serta penghambatan terhadap proses pengangkutan limbah dan sampah perusahaan.

“Aksi yang dimulai sejak sekitar pukul 04.30 WIB juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi,” ujarnya.

READ  Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Organisasi, Karutan Batam Gelar Diskusi SANTAP Bersama Pegawai

Pihak manajemen berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki untuk menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan aktivitas perusahaan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

(Red)

Berita Terkait

Wali Kota Cilegon Robinsar Terima Slempang Kehormatan Saat Hadiri Maulid Nabi di Kapudenok Julalen
Bus Eka Tujuan Cilacap Terbakar di Madiun, Seorang Penumpang Terluka Bakar
Pengrajin Tikar Pandan Mawangi Bertahan di Tengah Jerat Pengepul, Harga Rp28 Ribu Per Lembar
Dinilai “Planga-Plongo” dan Jadi Batu Sandungan Daerah, Aktivis Desak Bupati Madina Copot Pj. Sekda Afrizal
Camat Kelapa Dua Pimpin Upacara pengibaran bendera HUT RI ke-81 tingkat Kecamatan
Kades Mekar Jaya Pimpin Upacara HUT RI Ke 81 Berlangsung Khidmat
DIA, Gadis Cilik Legian, Curi Perhatian di Panggung Gema Kemerdekaan Pantai Legian
Peringati Nilai Kebangsaan, Rofik Hananto dan Bupati Amalia Dorong Warga Jadi Duta Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:21

Wali Kota Cilegon Robinsar Terima Slempang Kehormatan Saat Hadiri Maulid Nabi di Kapudenok Julalen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:54

Bus Eka Tujuan Cilacap Terbakar di Madiun, Seorang Penumpang Terluka Bakar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:01

Pengrajin Tikar Pandan Mawangi Bertahan di Tengah Jerat Pengepul, Harga Rp28 Ribu Per Lembar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:23

Dinilai “Planga-Plongo” dan Jadi Batu Sandungan Daerah, Aktivis Desak Bupati Madina Copot Pj. Sekda Afrizal

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09

Camat Kelapa Dua Pimpin Upacara pengibaran bendera HUT RI ke-81 tingkat Kecamatan

Berita Terbaru