Kabupaten Tangerang, Pelitanews.id – Proyek Pembangunan Panggung dan Lapangan RW 016 di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga mengabaikan sejumlah aspek teknis yang menjadi dasar mutu sebuah pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Afidha Karya Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp149.550.000 dan masa pelaksanaan selama 21 hari kalender.
Saat awak media Pelitanews.id melakukan pemantauan langsung di lokasi pada 31 Juli 2026, tidak terlihat adanya mandor maupun konsultan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan yang seharusnya melekat dalam setiap proyek pemerintah.
Seorang pekerja yang berada di lokasi bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan mandor maupun pengawas.
“Saya juga tidak tahu, Pak. Mandor sama pengawas tidak ada di sini,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.
Selain minimnya pengawasan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan pengecoran diduga dilakukan tanpa menggunakan lapisan agregat (base course) sebagai pondasi dasar. Padahal, agregat merupakan salah satu komponen penting dalam pekerjaan beton yang berfungsi meningkatkan daya dukung tanah, menjaga stabilitas konstruksi, mengurangi potensi penurunan tanah, serta meminimalisasi risiko retak pada permukaan beton.
Tak hanya itu, ketebalan beton yang sedang dikerjakan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya tercantum dalam dokumen perencanaan maupun kontrak pekerjaan. Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menurunkan kualitas konstruksi, memperpendek umur bangunan, serta berpotensi mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
Sejumlah warga berharap proyek yang menggunakan anggaran negara tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mengutamakan kualitas.
“Kalau memang ini dibiayai dari APBD, ya hasilnya juga harus sesuai standar. Jangan sampai baru selesai dibangun, tidak lama kemudian sudah rusak. Yang rugi kan masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menanggapi temuan tersebut, Daniel D. Tony, C.BJ., Wakil Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, mengecam keras apabila proyek yang dibiayai menggunakan APBD dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun standar konstruksi yang telah ditetapkan.
“Anggaran APBD bukan uang pribadi siapa pun. Itu adalah uang rakyat yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap proyek wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai standar, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat sebagai pemilik anggaran,” tegas Daniel.
Menurutnya, dugaan tidak digunakannya lapisan agregat, ketebalan beton yang dipertanyakan, serta tidak optimalnya pengawasan di lapangan merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Jangan sampai proyek pemerintah hanya mengejar target selesai, tetapi kualitas pekerjaannya diabaikan. Jika mutu konstruksi dikorbankan, bangunan berpotensi cepat rusak dan akhirnya pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk perbaikan. Itu berarti uang daerah kembali terkuras akibat pekerjaan yang tidak maksimal. Masyarakat sebagai pembayar pajak tidak boleh menjadi korban dari dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Daniel juga meminta Kecamatan Kelapa Dua, konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kami meminta dilakukan audit teknis di lapangan secara profesional dan transparan. Periksa apakah pekerjaan sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, dan volume yang tertuang dalam kontrak. Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan terhadap proyek APBD tidak boleh hanya menjadi formalitas,” tandasnya.
Praktisi konstruksi menjelaskan bahwa lapisan agregat dan ketebalan beton merupakan bagian fundamental dalam pekerjaan pengecoran. Mengabaikan kedua aspek tersebut dapat memengaruhi kekuatan struktur, mempercepat kerusakan, dan mengurangi umur teknis bangunan.
Atas temuan tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi proyek, tetapi juga memastikan kualitas pekerjaan melalui pengawasan yang ketat. Sebab, setiap pembangunan yang menggunakan APBD harus memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru menyisakan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Afidha Karya Utama, konsultan pengawas, maupun Kecamatan Kelapa Dua belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Redaksi Pelitanews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






