TANGERANG —PelitaNews.id Polemik pengelolaan parkir di kawasan Ruko 1B Blok BH dan BJ, Kelurahan Pakulonan Barat (Pakbar), Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Warga dan pemilik ruko secara resmi menyampaikan keberatan terhadap penerapan sistem parkir otomatis yang dikelola PT Securindo Packatama (Secure Parking).
Keberatan tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Bersama tertanggal 14 September 2026 yang ditandatangani perwakilan warga, pemilik dan penghuni ruko bersama pihak manajemen pengelola parkir, serta disaksikan sejumlah pihak terkait.
Salah seorang perwakilan warga, Kokobix, menegaskan bahwa warga tidak menolak keberadaan pengelolaan parkir. Namun, warga meminta adanya keterbukaan terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan sistem parkir otomatis.
“Kami sudah membicarakan persoalan ini secara baik-baik. Bahkan sebelumnya sudah ada mediasi. Kami tidak menolak parkir, tetapi kami meminta sistemnya dikaji kembali dan menggunakan sistem manual. Kalau memang program tersebut benar berasal dari pemerintah daerah, kami tentu mendukung, tetapi legalitas dan dasar pelaksanaannya harus jelas,” ujar Kokobix.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan baru terjadi. Warga mengaku telah melakukan berbagai upaya komunikasi dan mediasi selama kurang lebih satu tahun, namun belum menemukan penyelesaian yang dianggap dapat diterima semua pihak.
“Kami berharap jangan ada yang merasa paling berkuasa. Warga hanya meminta persoalan ini dibicarakan dan diselesaikan melalui musyawarah,” tambahnya.
Lurah Pakulonan Barat Pantau Situasi
Sementara itu, Lurah Pakulonan Barat, Sudrajat, S.H., M.Si., M.I.P., menyampaikan bahwa pihak kelurahan hadir untuk memantau situasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami hanya meninjau dan memantau situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Persoalan ini bukan ranah kelurahan untuk menentukan pengelolaan parkir,” ujarnya.
Di sisi lain, warga bernama Dona menyampaikan keberatan terhadap sistem parkir yang dinilai berdampak terhadap aktivitas kawasan ruko.
Ia berharap terdapat kebijakan yang lebih berpihak kepada warga dan pelaku usaha di kawasan tersebut.
“Kami berharap ada solusi, termasuk kemudahan bagi warga dan pengunjung. Sejak adanya sistem parkir ini, kami melihat pengunjung ruko semakin sepi,” ujar Dona kepada awak media.
Warga Minta Legalitas Dibuka
Dalam kesepakatan bersama tersebut, warga meminta pihak pengelola membuka dokumen legalitas yang menjadi dasar operasional pengelolaan parkir di kawasan Ruko 1B Blok BH dan BJ.
Dokumen yang diminta antara lain Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan dengan pihak terkait, rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan, perizinan operasional melalui DPMPTSP/OSS, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penerapan sistem parkir otomatis.
Menurut warga, keterbukaan dokumen tersebut diperlukan agar pengelolaan parkir memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas serta dapat diketahui oleh pihak-pihak yang terdampak langsung.
Warga Minta Dialog Terbuka
Selain meminta keterbukaan legalitas, warga juga mendesak dilakukannya dialog dan musyawarah secara terbuka untuk membahas mekanisme operasional dan tata kelola parkir.
Warga menilai penerapan sistem parkir otomatis dilakukan tanpa keterlibatan mereka sejak awal. Mekanisme tersebut juga dinilai menimbulkan sejumlah persoalan di lingkungan ruko.
Tidak hanya persoalan mekanisme, warga mengeluhkan dampak sistem parkir terhadap aktivitas ekonomi kawasan. Mereka menyebut jumlah pengunjung mengalami penurunan dan biaya keanggotaan atau member parkir dinilai cukup memberatkan.
Persoalan teknis juga menjadi perhatian. Posisi dispenser karcis yang berada di area dengan kondisi lahan miring serta kondisi jalan yang dinilai kurang baik disebut berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna kendaraan.
Boom Gate Diminta Dinonaktifkan
Salah satu poin dalam Kesepakatan Bersama adalah permintaan agar sistem palang otomatis atau boom gate di
Penulis : Azis
Editor : Redaksi






