Gus Miftah Bantah Kenal Dheky Martin, Siap Kembalikan Rp100 Juta Jika Terbukti Pernah Menerima

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

us Miftah meluruskan isu terima uang Rp100 juta di proyek JGSS saat ditanya salah satu jemaah Harlah Ponpes Ora Aji. (Dok. Istimewa)

us Miftah meluruskan isu terima uang Rp100 juta di proyek JGSS saat ditanya salah satu jemaah Harlah Ponpes Ora Aji. (Dok. Istimewa)

YOGYAKARTA, pelitanews.id – Pendakwah Gus Miftah memberikan tanggapan terkait penyebutan namanya dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Juli 2026, jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut mengalir kepada Gus Miftah.

Menanggapi kabar tersebut, Gus Miftah menyampaikan klarifikasinya saat peringatan Hari Lahir (Harlah) Pondok Pesantren Ora Aji, Sabtu (18/7/2026).

Di hadapan para jemaah, ia mengaku terkejut namanya dikaitkan dengan perkara korupsi tersebut, namun memilih menyikapinya dengan tenang.

“Saya juga kaget, tapi biasa-biasa saja. Risiko,” ujar Gus Miftah.

Ia mengaku pertama kali mengetahui kabar tersebut setelah melihat potongan informasi yang beredar di media sosial.

“Begitu saya lihat di TikTok ada nama Gus Miftah disebut dalam sidang korupsi, saya kaget ternyata dituduh menerima aliran dana sebesar Rp100 juta,” katanya.

Gus Miftah juga menegaskan tidak mengenal Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang disebut dalam persidangan.

READ  MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis

Menurutnya, ia bahkan sempat menanyakan kepada orang-orang di pondok pesantren apakah pernah ada tamu bernama Dheky Martin, namun tidak ada yang mengenalnya.

“Peristiwa itu disebut terjadi pada tahun 2022. Dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Kalau saat itu saya diberi uang Rp100 juta, dalam kapasitas sebagai apa? Saya hanya pendakwah,” ujarnya.

Meski membantah pernah menerima uang tersebut, Gus Miftah menyatakan siap mengembalikan dana Rp100 juta apabila di kemudian hari terbukti pernah menerima pemberian dari pihak yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, kemungkinan itu hanya dapat terjadi apabila pernah diundang mengisi ceramah atau kegiatan lain dan dirinya lupa.

“Kalau memang yang bersangkutan pernah mengundang saya atau datang ke pondok dan saya lupa, maka hari ini Rp100 juta pun saya kembalikan,” tegasnya.

Menurut Gus Miftah, hingga saat ini ia tidak mengingat pernah bertemu ataupun menerima uang dari Dheky Martin.

“Saya tidak ingin keluarga maupun jemaah saya memakan sesuatu yang tercampur dengan uang haram,” katanya.

READ  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Bersama 500 Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Perbatasan Jagoi Babang

Hingga saat ini, penyebutan nama Gus Miftah masih merupakan bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan ataupun kesalahan hukum dari Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi proyek JGSS tersebut.

Berita Terkait

Wartawan Mengaku Dikeroyok Saat Liput Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang, HP Disebut Ikut Diamankan
OJK Dorong Literasi Keuangan hingga Pelosok Desa, BIK 2026 Dipusatkan di Banjarnegara
Kakek Pendiam Gantung Diri di Pohon Mangga Dekat Masjid Desa Tanjung Magetan
Ormas dan Mahasiswa Gelar Aksi di Summarecon Serpong, Soroti Dugaan Intimidasi Pedagang Starling dan PKL
Sekolah Rakyat Permanen Banjarnegara Masuk Tahap Persiapan AMDAL dan LSD, Fisik Ditarget Mulai November
Bazar Produk Siswa Sekolah Lansia Istiqomah Banjarnegara Tampilkan Karya dari Hasil Pembelajaran
Dua Tahun Tak Dimanfaatkan, SHGB Situ Rompong Diminta Dipertimbangkan untuk Dibatalkan
Tangsel Diselimuti Abu Vulkanik, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:11

Wartawan Mengaku Dikeroyok Saat Liput Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang, HP Disebut Ikut Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:34

OJK Dorong Literasi Keuangan hingga Pelosok Desa, BIK 2026 Dipusatkan di Banjarnegara

Rabu, 23 September 2026 - 16:36

Kakek Pendiam Gantung Diri di Pohon Mangga Dekat Masjid Desa Tanjung Magetan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39

Ormas dan Mahasiswa Gelar Aksi di Summarecon Serpong, Soroti Dugaan Intimidasi Pedagang Starling dan PKL

Kamis, 17 September 2026 - 08:06

Sekolah Rakyat Permanen Banjarnegara Masuk Tahap Persiapan AMDAL dan LSD, Fisik Ditarget Mulai November

Berita Terbaru