YOGYAKARTA, pelitanews.id – Pendakwah Gus Miftah memberikan tanggapan terkait penyebutan namanya dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Juli 2026, jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut mengalir kepada Gus Miftah.
Menanggapi kabar tersebut, Gus Miftah menyampaikan klarifikasinya saat peringatan Hari Lahir (Harlah) Pondok Pesantren Ora Aji, Sabtu (18/7/2026).
Di hadapan para jemaah, ia mengaku terkejut namanya dikaitkan dengan perkara korupsi tersebut, namun memilih menyikapinya dengan tenang.
“Saya juga kaget, tapi biasa-biasa saja. Risiko,” ujar Gus Miftah.
Ia mengaku pertama kali mengetahui kabar tersebut setelah melihat potongan informasi yang beredar di media sosial.
“Begitu saya lihat di TikTok ada nama Gus Miftah disebut dalam sidang korupsi, saya kaget ternyata dituduh menerima aliran dana sebesar Rp100 juta,” katanya.
Gus Miftah juga menegaskan tidak mengenal Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang disebut dalam persidangan.
Menurutnya, ia bahkan sempat menanyakan kepada orang-orang di pondok pesantren apakah pernah ada tamu bernama Dheky Martin, namun tidak ada yang mengenalnya.
“Peristiwa itu disebut terjadi pada tahun 2022. Dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Kalau saat itu saya diberi uang Rp100 juta, dalam kapasitas sebagai apa? Saya hanya pendakwah,” ujarnya.
Meski membantah pernah menerima uang tersebut, Gus Miftah menyatakan siap mengembalikan dana Rp100 juta apabila di kemudian hari terbukti pernah menerima pemberian dari pihak yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, kemungkinan itu hanya dapat terjadi apabila pernah diundang mengisi ceramah atau kegiatan lain dan dirinya lupa.
“Kalau memang yang bersangkutan pernah mengundang saya atau datang ke pondok dan saya lupa, maka hari ini Rp100 juta pun saya kembalikan,” tegasnya.
Menurut Gus Miftah, hingga saat ini ia tidak mengingat pernah bertemu ataupun menerima uang dari Dheky Martin.
“Saya tidak ingin keluarga maupun jemaah saya memakan sesuatu yang tercampur dengan uang haram,” katanya.
Hingga saat ini, penyebutan nama Gus Miftah masih merupakan bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan ataupun kesalahan hukum dari Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi proyek JGSS tersebut.






