Kuasa Hukum PT EDS Manufacturing Indonesia Soroti Dampak Aksi Unjuk Rasa terhadap Operasional Perusahaan

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pelitanews.id – Kuasa hukum PT EDS Manufacturing Indonesia, Ewi, S.H., dari PADUKA & Associates, menyampaikan keprihatinannya atas rangkaian aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS dan berlangsung di lingkungan perusahaan sejak 6 Juni 2026.

Menurut Ewi, dalam aksi tersebut terdapat tuntutan agar seluruh pengelolaan limbah perusahaan, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), diserahkan kepada pihak yang mengatasnamakan UPAMAS.

Ia menjelaskan bahwa PT EDS Manufacturing Indonesia telah membuka ruang dialog dan mengikuti sejumlah proses mediasi guna mencari solusi terbaik. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan karena pihak pengunjuk rasa tetap mempertahankan tuntutannya dan dalam beberapa kesempatan memilih meninggalkan forum mediasi (walk out).

“Kami menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara. Namun kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti kebebasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ewi, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap menghormati hak orang lain, keamanan, ketertiban umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai aksi tersebut telah berdampak pada aktivitas operasional perusahaan, termasuk adanya dugaan penghalangan akses keluar-masuk area perusahaan.

READ  Mustahik Dibina Jadi Muzakki, Baznas Banjarnegara Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Lewat Pelatihan Usaha

Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak terhadap mobilitas karyawan, kendaraan operasional, distribusi logistik, rantai pasok, hingga keberlangsungan proses produksi perusahaan.

“Apabila terdapat tindakan penghalangan akses, intimidasi, ancaman, kekerasan, pengrusakan, maupun tindakan lain yang melampaui batas penyampaian pendapat, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata merupakan bentuk penyampaian aspirasi, melainkan telah memasuki ranah hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ewi menambahkan, kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya memiliki batas hukum. Ia merujuk pada Pasal 28J UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.

Menurut Ewi, perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan kepastian berusaha yang menjadi salah satu fondasi penting dalam iklim investasi di Indonesia.

READ  Dinamis dan A lot, MUSTI XI IMC Putuskan Periode Kepengurusan Jadi Satu Tahun; Ripa Zatnika Resmi Pimpin CC IMC 2026-2027

“Perlindungan tersebut bukanlah bentuk perlakuan istimewa kepada perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah memperoleh perlindungan hukum dan keamanan,” katanya.

Ia menilai gangguan terhadap operasional perusahaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga dapat berdampak pada pekerja, mitra usaha, rantai pasok, kegiatan ekonomi masyarakat, hingga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT EDS Manufacturing Indonesia berinisial AW mengaku aksi tersebut telah mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah karyawan, terdapat dugaan aksi pelemparan petasan pada malam hari serta penghambatan terhadap proses pengangkutan limbah dan sampah perusahaan.

“Aksi yang dimulai sejak sekitar pukul 04.30 WIB juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi,” ujarnya.

READ  Anggota DPRD Brebes Bantah Isu Ditangkap BNN dan Terlibat Narkoba

Pihak manajemen berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki untuk menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan aktivitas perusahaan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

(Red)

Berita Terkait

Distribusi Air Mulai Pulih, Pelanggan Masih Diminta Waspadai Normalisasi Jaringan PDAM Banjarnegara
Pemkab Genjot Keaktifan BPJS PBI, Warga Rentan dan Eliminasi TBC Jadi Sorotan
Satgas Pamtas RI-Malaysia Terima Penyerahan Senjata Rakitan dan Munisi dari Warga Perbatasan
Tiga Aset Tanah Pemkab Resmi Dihibahkan ke Polres Banjarnegara
Mustahik Dibina Jadi Muzakki, Baznas Banjarnegara Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Lewat Pelatihan Usaha
IPDN Wisuda 1.404 Lulusan, Mendagri: Telah Lahir Ilmuwan di Bidang Pemerintahan
Satgas Yonif 410/Alugoro Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga Distrik Aroba, Papua Barat
 Melalui Silaturahmi Rutin Sky Game Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dengan Insan Pers

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:54

Kuasa Hukum PT EDS Manufacturing Indonesia Soroti Dampak Aksi Unjuk Rasa terhadap Operasional Perusahaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:54

Distribusi Air Mulai Pulih, Pelanggan Masih Diminta Waspadai Normalisasi Jaringan PDAM Banjarnegara

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:11

Pemkab Genjot Keaktifan BPJS PBI, Warga Rentan dan Eliminasi TBC Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:06

Satgas Pamtas RI-Malaysia Terima Penyerahan Senjata Rakitan dan Munisi dari Warga Perbatasan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:06

Tiga Aset Tanah Pemkab Resmi Dihibahkan ke Polres Banjarnegara

Berita Terbaru