Banjarnegara, PelitaNews. id– Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memperkuat dukungan terhadap pelayanan kepolisian dengan menyerahkan tiga sertifikat tanah hibah kepada Polres Banjarnegara. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas Polsek Pandanarum, Polsek Karangkobar, dan pembangunan Gedung Persatuan Purnawirawan Polri. Penyerahan dilakukan di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Senin (27/7/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali, Lc kepada Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM, disaksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Kantor Pertanahan, serta Polres Banjarnegara.
Tiga bidang tanah yang dihibahkan meliputi lahan seluas 516 meter persegi untuk Polsek Pandanarum, tanah seluas 3.000 meter persegi di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar, untuk Polsek Karangkobar, serta lahan seluas 251 meter persegi di Kelurahan Argasoka yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Persatuan Purnawirawan Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga menerima secara simbolis sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, Darsini, SH, MM. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari percepatan program sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara, Aditya Agus Satria, M.Ec.Dev., melaporkan bahwa hingga Juni 2026 pemerintah daerah telah mengajukan 60 berkas pendaftaran pengukuran tanah dan 106 berkas pendaftaran hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara. Dari jumlah tersebut, lima sertifikat telah diterbitkan.
Menurut Aditya, sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Selain sebagai upaya pengamanan dan penyelamatan aset daerah, capaian sertifikasi tanah juga menjadi salah satu indikator yang dilaporkan dalam evaluasi penyelamatan keuangan daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menargetkan capaian sertifikasi aset tanah pada 2026 kembali mencapai sekitar 95 persen, sebagaimana realisasi pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Wakhid Jumali mengatakan hibah aset tanah kepada Polres Banjarnegara merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sarana dan prasarana kepolisian.
“Dengan hibah tanah ini, kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Polres Banjarnegara semakin erat. Pada akhirnya, sinergi tersebut akan bermuara pada pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” kata Wakhid.
Penyerahan hibah aset ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum, sekaligus mendukung kebutuhan infrastruktur pelayanan kepolisian di wilayah Kabupaten Banjarnegara. (Bas)






