DENPASAR – Dugaan pemblokiran akses jalan yang selama ini digunakan petani menuju areal persawahan menjadi sorotan di kawasan Jalan Bayu Segara Residence, Padanggalak, Sanur, Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (25/7/2026). Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengembang Villa Bayu Segara Residence dan memicu keresahan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, akses jalan tersebut telah lama dimanfaatkan para petani untuk menuju lahan persawahan di wilayah Padanggalak. Penutupan akses secara tiba-tiba disebut dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun musyawarah dengan warga yang berkepentingan.
“Jalan itu merupakan akses utama petani menuju sawah. Penutupan secara sepihak tentu sangat mengganggu aktivitas mereka,” ujar sumber tersebut.
Selain dugaan penutupan akses jalan, pembangunan Villa Bayu Segara Residence juga menjadi perhatian karena diduga berada di kawasan jalur hijau. Dugaan itu muncul lantaran di sekitar lokasi masih terdapat papan penanda yang menunjukkan kawasan tersebut merupakan jalur hijau.
Apabila dugaan tersebut benar, pembangunan dimaksud perlu dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin pemanfaatan ruang dari instansi yang berwenang.
Secara hukum, dugaan penutupan akses jalan maupun pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi terkait. Apabila terbukti, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bidang penataan ruang, penyelenggaraan jalan, maupun perizinan bangunan.
Beberapa ketentuan yang berpotensi menjadi dasar penanganan antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Villa Bayu Segara Residence maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Pemerintah Kota Denpasar, Dinas PUPR, perangkat daerah yang membidangi penataan ruang dan perizinan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi legalitas pembangunan, status akses jalan yang dipersoalkan, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.






