3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PelitaNews.id, Jakarta –

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis 3,37 ton (3.371.400 gram) kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga disamarkan melalui jalur impor resmi.

Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar karena potensi bahaya yang dapat ditimbulkan apabila barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., menjelaskan bahwa hasil analisis laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) yang sangat tinggi.

“Berdasarkan hasil kalkulasi laboratorium kami, apabila 3,37 ton atau 3.371.400 gram kuncup bunga ganja tersebut diekstraksi, dengan kandungan THC sebesar 25 persen dan memperhitungkan efisiensi laboratorium ekstraksi modern sebesar 85 persen, maka akan dihasilkan lebih dari 682 liter atau 682.307,14 mililiter THC murni,” ujar Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, hari ini.

Ia menjelaskan, volume tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan berpotensi menjadi bahan baku berbagai produk narkotika, termasuk cairan rokok elektronik (vape) yang mengandung THC.

READ  Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Pendidikan di Pemimpin Daerah Awards 2026

“Apabila dikalkulasikan kembali, satu cartridge vape memiliki kapasitas 2 mililiter, dengan kandungan THC cair sebesar 15 persen atau setara dengan kadar pada daun ganja kering. Artinya, setiap cartridge memerlukan sekitar 0,3 mililiter THC cair. Dengan demikian, barang bukti yang berhasil disita ini berpotensi diolah menjadi lebih dari 2.274.357 cartridge vape yang mengandung THC,” jelasnya.

Menurut Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, besarnya potensi tersebut menunjukkan ancaman serius dari penyelundupan narkotika yang kini memanfaatkan teknologi ekstraksi dan produk rokok elektronik sebagai media peredaran.

“Keberhasilan penyitaan ini telah mencegah potensi peredaran lebih dari 2,2 juta cartridge vape mengandung THC yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pengawasan jalur masuk hingga penegakan hukum,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang impor dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Kolaborasi lintas instansi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mendeteksi modus penyamaran narkotika yang semakin kompleks.

READ  50 Peserta Ikuti Family Gathering Sapala Consultant, RIY Law Office dan RIY Event Organizer di Malang

BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama strategis dengan Bea Cukai dan Polri, baik melalui pertukaran informasi intelijen, pemeriksaan laboratorium forensik, pengawasan di pintu-pintu masuk negara, maupun penindakan hukum terhadap jaringan narkotika. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah berbagai upaya penyelundupan melalui jalur impor resmi sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait

Proyek Lanjutan TRK SMPN 3 Legok Diduga Gunakan Kayu Kaso Bekas, Pengawasan Tidak Berfungsi, Kadisnya Selalu Bungkam
Menghabiskan 1,4 Milyar, Penataan Lingkup Gedung Kantor Kecamatan Panongan Diduga Fisik Bangunan Tak Sebanding dengan Anggaran
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Adik Megawati Tutup Usia di Siloam Semanggi
Titik Terang Pencarian Arupadhatu 1, Satu ABK Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polri
Musrenbangdes Mekar Jaya Jadi Forum Sinergi Kecamatan dan Desa Susun Prioritas Pembangunan 2027
Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah*
Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi,Nomor Wartawan Diblokir,LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik.
KWRI Kabupaten Tangerang Sukses Laksanakan Raker, Heriyanto Apresiasi Panitia dan Anggota

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:34

Proyek Lanjutan TRK SMPN 3 Legok Diduga Gunakan Kayu Kaso Bekas, Pengawasan Tidak Berfungsi, Kadisnya Selalu Bungkam

Sabtu, 26 September 2026 - 12:10

Menghabiskan 1,4 Milyar, Penataan Lingkup Gedung Kantor Kecamatan Panongan Diduga Fisik Bangunan Tak Sebanding dengan Anggaran

Sabtu, 26 September 2026 - 10:19

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Adik Megawati Tutup Usia di Siloam Semanggi

Selasa, 22 September 2026 - 21:05

Musrenbangdes Mekar Jaya Jadi Forum Sinergi Kecamatan dan Desa Susun Prioritas Pembangunan 2027

Selasa, 22 September 2026 - 20:20

Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah*

Berita Terbaru