Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikabarkan telah berangkat menunaikan ibadah umrah sebelum Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri. Informasi tersebut mencuat pada Senin (13/7/2026), menyusul pengunduran dirinya dari jabatan serta penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang beredar, Febrie disebut terbang ke Arab Saudi sehari setelah mengundurkan diri dan berstatus sebagai tersangka. Saat keberangkatannya, Direktorat Jenderal Imigrasi disebut belum menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
Surat pencegahan baru diterbitkan pada Senin (13/7/2026) atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang.
“Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta). Langkah itu diambil berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan, masa berlaku pencegahan terhadap kedua pihak tersebut berlangsung selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keberadaan Febrie Adriansyah belum dapat dipastikan. Kabar mengenai keberangkatannya ke Tanah Suci juga belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung.
Media AFUID mengaku telah meminta konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, terkait informasi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan yang diberikan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai keberadaan Febrie Adriansyah maupun proses hukum yang tengah berjalan masih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.




