Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudi Margono Gantikan Sementara Febrie Adriansyah, Kejagung Tegaskan Tak Ada Perubahan Penanganan Kasus. (Foto : dok/ist)

Rudi Margono Gantikan Sementara Febrie Adriansyah, Kejagung Tegaskan Tak Ada Perubahan Penanganan Kasus. (Foto : dok/ist)

JAKARTA, – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Penunjukan Rudi Margono dilakukan beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu dini hari, Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

READ  Pererat Silaturahmi, Koramil 02/Curug Bagikan 60 Paket Sembako Untuk Komunitas Ojol Curug

Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berada di bawah kewenangan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa hambatan.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan penyimpangan pada salah satu anak usaha PT Krakatau Steel.

Dalam operasi tersebut, penyidik dikabarkan menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta sejumlah dokumen. Nilai keseluruhan barang bukti yang disebut diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

READ  Perumdam TKR Perkuat dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Sebelum pengunduran dirinya diumumkan secara resmi, Febrie Adriansyah sempat menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan kepolisian dan menegaskan akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga sebelumnya membantah kabar yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus dan menyatakan masih menjalankan tugas sebagaimana biasa. Namun, pada Sabtu dini hari, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa surat pengunduran dirinya telah diterima dan berlaku efektif.

Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, Kejaksaan Agung berharap seluruh agenda pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan optimal sambil menunggu penetapan pejabat definitif yang akan memimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (*)

Berita Terkait

Meriahkan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Ketua PGI Yakub Ikraman Resmi Buka Turnamen Golf Bupati Cup
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Ciputra Hospital Gelar”Gathering Ojek Online Bersatu Kabupaten Tangerang Demi Kesejahteraan Mitra
Bocah Kelas 3 SD Tenggelam di Danau Bekas Galian Jatake, Ditemukan Setelah 26 Jam
Ihda Mawaddatussyajaiah Siswi MAN 1 Tigaraksa Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
DPRD Kabupaten Tangerang Hadirkan JDIH E-Legislation
Tradisi Korps Pelepasan Warga Kodim 0510/Tigaraksa, Letkol Inf Yudho Setyono, S.H. Dilepas Penuh Kehangatan
Kodim 0503/JB Salurkan Sedikitnya 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat
Membaca Potensi Sel Punca Autologus dalam Mendukung Pemulihan Fungsi Sel Beta Pankreas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:02

Meriahkan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Ketua PGI Yakub Ikraman Resmi Buka Turnamen Golf Bupati Cup

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:23

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Ciputra Hospital Gelar”Gathering Ojek Online Bersatu Kabupaten Tangerang Demi Kesejahteraan Mitra

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:51

Bocah Kelas 3 SD Tenggelam di Danau Bekas Galian Jatake, Ditemukan Setelah 26 Jam

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:04

Ihda Mawaddatussyajaiah Siswi MAN 1 Tigaraksa Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 18:45

Tradisi Korps Pelepasan Warga Kodim 0510/Tigaraksa, Letkol Inf Yudho Setyono, S.H. Dilepas Penuh Kehangatan

Berita Terbaru