Diduga Tutup Akses Petani, Pembangunan Villa Bayu Segara Residence di Padanggalak Disorot

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR – Dugaan pemblokiran akses jalan yang selama ini digunakan petani menuju areal persawahan menjadi sorotan di kawasan Jalan Bayu Segara Residence, Padanggalak, Sanur, Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (25/7/2026). Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengembang Villa Bayu Segara Residence dan memicu keresahan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, akses jalan tersebut telah lama dimanfaatkan para petani untuk menuju lahan persawahan di wilayah Padanggalak. Penutupan akses secara tiba-tiba disebut dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun musyawarah dengan warga yang berkepentingan.

“Jalan itu merupakan akses utama petani menuju sawah. Penutupan secara sepihak tentu sangat mengganggu aktivitas mereka,” ujar sumber tersebut.

Selain dugaan penutupan akses jalan, pembangunan Villa Bayu Segara Residence juga menjadi perhatian karena diduga berada di kawasan jalur hijau. Dugaan itu muncul lantaran di sekitar lokasi masih terdapat papan penanda yang menunjukkan kawasan tersebut merupakan jalur hijau.

Apabila dugaan tersebut benar, pembangunan dimaksud perlu dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin pemanfaatan ruang dari instansi yang berwenang.

READ  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama

Secara hukum, dugaan penutupan akses jalan maupun pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi terkait. Apabila terbukti, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bidang penataan ruang, penyelenggaraan jalan, maupun perizinan bangunan.

Beberapa ketentuan yang berpotensi menjadi dasar penanganan antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Villa Bayu Segara Residence maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.

Pemerintah Kota Denpasar, Dinas PUPR, perangkat daerah yang membidangi penataan ruang dan perizinan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi legalitas pembangunan, status akses jalan yang dipersoalkan, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.

Berita Terkait

Wali Kota Cilegon Robinsar Terima Slempang Kehormatan Saat Hadiri Maulid Nabi di Kapudenok Julalen
Bus Eka Tujuan Cilacap Terbakar di Madiun, Seorang Penumpang Terluka Bakar
Pengrajin Tikar Pandan Mawangi Bertahan di Tengah Jerat Pengepul, Harga Rp28 Ribu Per Lembar
Dinilai “Planga-Plongo” dan Jadi Batu Sandungan Daerah, Aktivis Desak Bupati Madina Copot Pj. Sekda Afrizal
Camat Kelapa Dua Pimpin Upacara pengibaran bendera HUT RI ke-81 tingkat Kecamatan
Kades Mekar Jaya Pimpin Upacara HUT RI Ke 81 Berlangsung Khidmat
DIA, Gadis Cilik Legian, Curi Perhatian di Panggung Gema Kemerdekaan Pantai Legian
Peringati Nilai Kebangsaan, Rofik Hananto dan Bupati Amalia Dorong Warga Jadi Duta Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:21

Wali Kota Cilegon Robinsar Terima Slempang Kehormatan Saat Hadiri Maulid Nabi di Kapudenok Julalen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:54

Bus Eka Tujuan Cilacap Terbakar di Madiun, Seorang Penumpang Terluka Bakar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:01

Pengrajin Tikar Pandan Mawangi Bertahan di Tengah Jerat Pengepul, Harga Rp28 Ribu Per Lembar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:23

Dinilai “Planga-Plongo” dan Jadi Batu Sandungan Daerah, Aktivis Desak Bupati Madina Copot Pj. Sekda Afrizal

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09

Camat Kelapa Dua Pimpin Upacara pengibaran bendera HUT RI ke-81 tingkat Kecamatan

Berita Terbaru