BBHAR PDIP Jatim Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK bagi Dua Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Sidoarjo

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, serta restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi dua santriwati berusia belasan tahun yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Sidoarjo.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum BBHAR PDIP Jatim kepada Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur di Gedung Keuangan Negara I Surabaya. Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung hingga tahap pemulihan pascaperkara.

Perwakilan tim advokasi BBHAR PDIP Jatim, M. Hakim Yunizar, S.H., menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga pada aspek pemulihan psikologis dan pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dugaan tindak pidana ini merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan dampak traumatis berkepanjangan bagi korban. Karena itu, perlindungan, pemulihan psikologis, dan restitusi melalui LPSK menjadi bagian penting dalam upaya pemenuhan hak-hak korban,” ujar Hakim dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

READ  Kodim 0510/Tigaraksa Percantik Basecamp Ojol Bojong Nangka, Hadirkan Tempat Singgah yang Lebih Nyaman

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah mendampingi salah satu korban dalam proses asesmen yang dilakukan di Polresta Sidoarjo.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Untuk pendampingan hukum keluarga korban, kami telah menurunkan delapan advokat. Pendampingan dilakukan sejak proses pelaporan hingga seluruh tahapan hukum selesai,” kata Martin yang juga anggota DPRD Jawa Timur.

Dugaan Peristiwa Terjadi di Lingkungan Pondok Pesantren

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/89/III/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Putri Fatimiyah, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Terduga pelaku berinisial UJF (30), yang diketahui merupakan pengajar di lingkungan pesantren tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban diduga diminta menuju salah satu ruangan di lantai dua gedung pesantren dengan alasan membantu membersihkan gudang.

Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan yang dilaporkan terjadi berulang kali dalam rentang September hingga Desember 2025. Korban juga mengaku mendapat tekanan agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak lain.

READ  Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Organisasi, Karutan Batam Gelar Diskusi SANTAP Bersama Pegawai

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi dari wali santri lain pada akhir Maret 2026. Setelah dilakukan komunikasi dan pendampingan secara hati-hati, korban akhirnya menyampaikan keterangan mengenai peristiwa yang dialaminya.

Terduga Pelaku Telah Ditahan

Kasat Reskrim PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, ibu korban berinisial RM berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

“Harapan kami, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan atas penderitaan yang dialami korban,” ujarnya.

READ  BUMDesma Wanayasa Kembangkan Bisnis Properti, Bangun Kos Syariah Sambut Kehadiran Rumah Sakit

Berita Terkait

Diduga Abaikan Standar Teknis, Proyek Panggung dan Lapangan APBD Rp149,5 Juta di Bojong Nangka Disorot; Agregat Tak Dipasang, Ketebalan Beton Dipertanyakan
Meggie Hadiyanto Sajikan 8 Dewi dan Srikandi di Sira Village Bali
Bupati Tangerang Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Supriyadi Promosi Jadi Kadisdik
Kuasa Hukum PT EDS Manufacturing Indonesia Soroti Dampak Aksi Unjuk Rasa terhadap Operasional Perusahaan
Distribusi Air Mulai Pulih, Pelanggan Masih Diminta Waspadai Normalisasi Jaringan PDAM Banjarnegara
Pemkab Genjot Keaktifan BPJS PBI, Warga Rentan dan Eliminasi TBC Jadi Sorotan
Satgas Pamtas RI-Malaysia Terima Penyerahan Senjata Rakitan dan Munisi dari Warga Perbatasan
Tiga Aset Tanah Pemkab Resmi Dihibahkan ke Polres Banjarnegara

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:12

BBHAR PDIP Jatim Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK bagi Dua Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Sidoarjo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:22

Diduga Abaikan Standar Teknis, Proyek Panggung dan Lapangan APBD Rp149,5 Juta di Bojong Nangka Disorot; Agregat Tak Dipasang, Ketebalan Beton Dipertanyakan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:18

Meggie Hadiyanto Sajikan 8 Dewi dan Srikandi di Sira Village Bali

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:22

Bupati Tangerang Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Supriyadi Promosi Jadi Kadisdik

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:54

Distribusi Air Mulai Pulih, Pelanggan Masih Diminta Waspadai Normalisasi Jaringan PDAM Banjarnegara

Berita Terbaru