SURABAYA – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, serta restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi dua santriwati berusia belasan tahun yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Sidoarjo.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum BBHAR PDIP Jatim kepada Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur di Gedung Keuangan Negara I Surabaya. Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung hingga tahap pemulihan pascaperkara.
Perwakilan tim advokasi BBHAR PDIP Jatim, M. Hakim Yunizar, S.H., menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga pada aspek pemulihan psikologis dan pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dugaan tindak pidana ini merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan dampak traumatis berkepanjangan bagi korban. Karena itu, perlindungan, pemulihan psikologis, dan restitusi melalui LPSK menjadi bagian penting dalam upaya pemenuhan hak-hak korban,” ujar Hakim dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah mendampingi salah satu korban dalam proses asesmen yang dilakukan di Polresta Sidoarjo.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Untuk pendampingan hukum keluarga korban, kami telah menurunkan delapan advokat. Pendampingan dilakukan sejak proses pelaporan hingga seluruh tahapan hukum selesai,” kata Martin yang juga anggota DPRD Jawa Timur.
Dugaan Peristiwa Terjadi di Lingkungan Pondok Pesantren
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/89/III/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Putri Fatimiyah, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Terduga pelaku berinisial UJF (30), yang diketahui merupakan pengajar di lingkungan pesantren tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban diduga diminta menuju salah satu ruangan di lantai dua gedung pesantren dengan alasan membantu membersihkan gudang.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan yang dilaporkan terjadi berulang kali dalam rentang September hingga Desember 2025. Korban juga mengaku mendapat tekanan agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak lain.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi dari wali santri lain pada akhir Maret 2026. Setelah dilakukan komunikasi dan pendampingan secara hati-hati, korban akhirnya menyampaikan keterangan mengenai peristiwa yang dialaminya.
Terduga Pelaku Telah Ditahan
Kasat Reskrim PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, ibu korban berinisial RM berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
“Harapan kami, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan atas penderitaan yang dialami korban,” ujarnya.






