Banjarnegara, PelitaNews.id – Penyidikan dugaan pencemaran Sungai Sapi akibat aktivitas pencucian pasir terus berkembang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara telah memeriksa dua orang yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah pencucian pasir ke badan sungai dan berencana memperluas penyidikan dengan memanggil perusahaan penyedia stok pasir putih.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rantai aktivitas usaha pencucian pasir yang diduga menjadi penyebab menurunnya kualitas air Sungai Sapi. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila ditemukan bukti dalam proses pemeriksaan.
Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara bertahap. Sebelum memeriksa terduga pelaku, penyidik lebih dahulu meminta keterangan dari sejumlah kepala desa yang berada di sepanjang bantaran Sungai Sapi sebagai bagian dari pengumpulan informasi awal.
“Hari ini kami memanggil dua orang yang diduga melakukan aktivitas pencucian pasir dengan membuang limbah langsung ke sungai atau melalui bak penampungan yang kapasitasnya tidak memadai sehingga limbah meluap ke aliran sungai,” kata Sugeng, Senin (3/8/2026).
Dua orang yang diperiksa masing-masing berinisial Y, warga Wiramastra, dan S, warga Pucungbedug. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, keduanya diketahui tidak tergabung dalam paguyuban pencuci pasir putih setempat.
Penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan kedua orang tersebut. Satpol PP telah menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan penyedia stok pasir putih yang memasok material kepada pelaku usaha pencucian pasir.
“Rencananya pada hari Rabu kami akan memanggil pihak perusahaan penyedia stok pasir putih untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, seluruh hasil pemeriksaan akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Penyidik akan menilai apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atau terdapat mekanisme penyelesaian lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan kami kaji melalui gelar perkara. Apakah mengarah pada penetapan tersangka atau penyelesaian melalui mediasi, semuanya bergantung pada hasil penyidikan dan petunjuk pimpinan. Yang paling penting, aktivitas yang menyebabkan pencemaran sungai harus segera dihentikan agar kualitas air kembali normal,” jelasnya.
Satpol PP juga membuka peluang memperluas penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang diduga melanggar **Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014** sebagaimana telah diubah dengan **Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**. Dalam perda tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Sapi mencuat setelah warga melaporkan kondisi air sungai yang berubah keruh akibat dugaan pembuangan limbah pencucian pasir. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kebutuhan air bersih masyarakat, terutama di Desa Petir, Pucungbedug, dan Kaliajir yang pada musim kemarau masih memanfaatkan aliran Sungai Sapi sebagai salah satu sumber air.
Melalui penyidikan yang kini terus berkembang, Satpol PP berharap dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan penghentian aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi upaya perlindungan terhadap sumber daya air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. (Bas)






