SEMARANG, Pelitanews.id – Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal melalui Operasi Pekat II Candi 2026. Selama operasi yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama seluruh polres berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba serta ribuan pelanggaran terkait peredaran minuman keras.
Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026). Turut hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng dan organisasi masyarakat anti narkoba.
Selama 20 hari pelaksanaan operasi, aparat berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka, serta 2.112 laporan polisi kasus minuman keras yang melibatkan 2.132 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari sabu seberat 4,69 kilogram, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, hingga 120.688 butir obat berbahaya. Sementara dari kasus minuman keras, petugas menyita 227.489 botol miras, baik produksi pabrikan maupun oplosan, dengan nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengakui keberhasilan operasi tersebut patut diapresiasi, namun di sisi lain menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi.
“Pengungkapan ini menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di Jawa Tengah. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengungkapkan salah satu pengungkapan terbesar selama operasi dilakukan Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu di wilayah Boyolali dan Klaten. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.
Untuk kasus minuman keras ilegal, polisi menemukan berbagai modus pelaku, seperti menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol dan bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Ia mengajak masyarakat mendukung gerakan 3B, yakni Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba.
Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melakukan pemusnahan simbolis barang bukti narkotika serta minuman keras di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.
Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kita harus bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba agar semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan barang haram tersebut,” tegasnya.






