BREBES – Keberadaan Paguyuban Kepala Puskesmas se-Kabupaten Brebes menuai sorotan dari Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Kabupaten Brebes. Organisasi tersebut dinilai perlu dievaluasi karena dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam struktur organisasi Dinas Kesehatan.
Aktivis Yabpeknas Kabupaten Brebes, Heri Tatto, menilai Dinas Kesehatan sebagai organisasi perangkat daerah telah memiliki sistem koordinasi dan tata kelola yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan paguyuban di lingkungan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang tegas.
“Dinas Kesehatan merupakan lembaga pemerintahan dengan struktur organisasi yang sudah jelas. Karena itu, keberadaan paguyuban perlu dikaji agar tidak menimbulkan persepsi adanya dua jalur koordinasi dalam pelaksanaan tugas,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes membawahi 38 puskesmas serta dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Bumiayu, dan RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan. Menurutnya, mekanisme koordinasi di lingkungan dinas semestinya tetap mengacu pada struktur organisasi yang berlaku.
Heri juga mempertanyakan legalitas paguyuban tersebut apabila memiliki peran dalam proses pengambilan kebijakan atau koordinasi di luar mekanisme birokrasi resmi.
“Jika hanya sebagai wadah silaturahmi tentu berbeda. Namun apabila menjalankan fungsi koordinasi yang bersinggungan dengan kebijakan kedinasan, maka perlu dipastikan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Atas dasar itu, Yabpeknas meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melakukan evaluasi terhadap keberadaan paguyuban tersebut, termasuk meninjau fungsi dan kewenangannya agar selaras dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes maupun pengurus Paguyuban Kepala Puskesmas se-Kabupaten Brebes belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(**)






