Yabpeknas Minta Kejelasan Status Paguyuban Kepala Puskesmas, Nilai Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES – Keberadaan Paguyuban Kepala Puskesmas se-Kabupaten Brebes menuai sorotan dari Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Kabupaten Brebes. Organisasi tersebut dinilai perlu dievaluasi karena dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam struktur organisasi Dinas Kesehatan.

Aktivis Yabpeknas Kabupaten Brebes, Heri Tatto, menilai Dinas Kesehatan sebagai organisasi perangkat daerah telah memiliki sistem koordinasi dan tata kelola yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan paguyuban di lingkungan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang tegas.

“Dinas Kesehatan merupakan lembaga pemerintahan dengan struktur organisasi yang sudah jelas. Karena itu, keberadaan paguyuban perlu dikaji agar tidak menimbulkan persepsi adanya dua jalur koordinasi dalam pelaksanaan tugas,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes membawahi 38 puskesmas serta dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Bumiayu, dan RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan. Menurutnya, mekanisme koordinasi di lingkungan dinas semestinya tetap mengacu pada struktur organisasi yang berlaku.

Heri juga mempertanyakan legalitas paguyuban tersebut apabila memiliki peran dalam proses pengambilan kebijakan atau koordinasi di luar mekanisme birokrasi resmi.

READ  Polisi Ungkap Modus Aplikasi Presensi Fiktif di Brebes, Sembilan Guru ASN Ditahan

“Jika hanya sebagai wadah silaturahmi tentu berbeda. Namun apabila menjalankan fungsi koordinasi yang bersinggungan dengan kebijakan kedinasan, maka perlu dipastikan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan polemik,” katanya.

Atas dasar itu, Yabpeknas meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes melakukan evaluasi terhadap keberadaan paguyuban tersebut, termasuk meninjau fungsi dan kewenangannya agar selaras dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes maupun pengurus Paguyuban Kepala Puskesmas se-Kabupaten Brebes belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(**)

Berita Terkait

2.168 Lulusan Paket A, B, dan C Terima Ijazah, Banjarnegara Kejar Peningkatan IPM dan Rata-Rata Lama Sekolah
Progres Jalur Tembus Merden–Kali Tengah Capai 90 Persen, Warga Soroti Kebutuhan Penerangan Jalan Umum
Ratusan Haji Banjarnegara Ikuti Pengajian Akbar, IPHI Tekankan Pentingnya Menjaga Kemabruran
DWP Brebes Asah Kreativitas Zero Waste, Olahan Ikan Tongkol Disulap Jadi Produk Bernilai Jual
Desa Kaliajir Bangun Drainase Dengan Teknik Sil klop Bertujuan Berinovasi.
Hari Bhayangkara ke-80, Polri Gelar 10 Lomba Kreatif untuk Masyarakat, Wartawan hingga Penyandang Disabilitas
Gerai Lotte Mart Festival Citylink Bandung Tutup, Industri Ritel Modern Hadapi Tantangan Berat
Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Api
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:19

2.168 Lulusan Paket A, B, dan C Terima Ijazah, Banjarnegara Kejar Peningkatan IPM dan Rata-Rata Lama Sekolah

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:32

Progres Jalur Tembus Merden–Kali Tengah Capai 90 Persen, Warga Soroti Kebutuhan Penerangan Jalan Umum

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:58

Ratusan Haji Banjarnegara Ikuti Pengajian Akbar, IPHI Tekankan Pentingnya Menjaga Kemabruran

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:00

Yabpeknas Minta Kejelasan Status Paguyuban Kepala Puskesmas, Nilai Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:44

DWP Brebes Asah Kreativitas Zero Waste, Olahan Ikan Tongkol Disulap Jadi Produk Bernilai Jual

Berita Terbaru