Oleh: DR. dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUA
Ketua Umum PP IKA Unissula / Direktur RSI Sultan Agung Semarang
Larangan mengonsumsi babi dalam Islam selama ini umumnya dipahami sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan syariat. Namun, dalam perkembangan ilmu pengetahuan modern, muncul berbagai upaya untuk mengkaji hikmah larangan tersebut melalui pendekatan biomedis. Salah satu pendekatan itu dituangkan dalam gagasan Studi Islam Kedokteran, yang berupaya membangun dialog antara teks keagamaan, ilmu kedokteran, dan refleksi filosofis.
Dalam kerangka pemikiran ini, tubuh manusia dipandang bukan sekadar kumpulan organ dan jaringan biologis, tetapi juga sebagai amanah yang harus dijaga keseimbangannya. Setiap asupan makanan dipahami memiliki makna yang tidak hanya berkaitan dengan metabolisme dan kesehatan fisik, tetapi juga dengan dimensi etika, spiritualitas, dan tanggung jawab manusia terhadap fitrahnya.
Berangkat dari ayat-ayat Al-Qur’an yang menyebut daging babi sebagai rijs, penulis mengajak pembaca melihat istilah tersebut dari dua sudut pandang. Pertama, sebagai konsep teologis yang menegaskan batas halal dan haram dalam syariat Islam. Kedua, sebagai ruang refleksi ilmiah yang mendorong kajian mengenai karakteristik biologis babi, termasuk aspek imunologi, genetika, serta penelitian mengenai transplantasi lintas spesies (xenotransplantation).
Naskah ini juga mengangkat sejumlah konsep dalam biologi molekuler, seperti keberadaan molekul Alpha-Gal, Porcine Endogenous Retroviruses (PERVs), serta kajian epigenetik sebagai bahan diskusi untuk memahami hubungan antara makanan, ekspresi gen, dan kesehatan. Seluruh pembahasan tersebut diposisikan sebagai bagian dari refleksi yang menghubungkan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai keislaman, bukan sebagai pengganti dalil syariat.
Melalui pendekatan Studi Islam Kedokteran, penulis menawarkan sebuah kerangka berpikir yang memadukan ilmu kedokteran, filsafat, dan spiritualitas dalam membaca fenomena biologis. Tujuannya bukan sekadar menjelaskan alasan medis di balik larangan agama, melainkan mengajak pembaca memahami bahwa kesehatan jasmani, kejernihan akal, dan kematangan spiritual merupakan bagian dari satu kesatuan yang saling berkaitan dalam perspektif Islam.
Pada akhirnya, tulisan ini mengajak pembaca untuk memandang hukum halal dan haram sebagai bagian dari upaya menjaga kemaslahatan manusia secara menyeluruh. Dialog antara wahyu dan ilmu pengetahuan diharapkan dapat memperkaya cara pandang terhadap kesehatan, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa kemajuan sains dapat menjadi sarana untuk terus menggali hikmah di balik ajaran agama tanpa mengaburkan batas antara keyakinan teologis dan temuan ilmiah.






