Jatanras Polda Banten tangkap Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di PEMI AW

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pelitanews.id – Jatanras Polda Banten tangkap Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di PEMI AW pada (6/8/2026) Rabu Malam Kamis sekira pukul 00.00 dinihari.

Penangkapan berinisial US dan Al berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026.

Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka US dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 juli 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan bahwa penyidik telah mengamankan kedua tersangka aksi Demo di PEMI AW, dan sekarang ada di Mapolda Banten.

Hasil penyidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial US (50) dan RP (25) Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Adapun peran tersangka US (50) diduga mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara itu, tersangka RP (25) diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI).

READ  Wujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat, Setwan DPRD Kabupaten Tangerang Gencarkan Korvei Rutin Jumat Bersih

Modus yang dilakukan, tambah dia, mereka menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

“Ya telah kita amankan, keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” terang Kompol Yeremia Iwo saat dihubungi, telpon selulernya.

Sementara Kuasa hukum UPAMAS Madsuri SH menyayangkan penahanan kedua warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja tersebut, menurutnya kliennya tersebut kooperatif dan berharap agar Kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun.

“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” ulasnya.

Lanjut Madsuri, secara aturan demo warga ke PEMI AW dilindungi undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang.

” Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut berisi klarifikasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bantu 56 Ribu Nasabah di Kabupaten Tangerang, PNM Komitmen Perkuat UMKM dan Tekan Angka Pengangguran
“Habis Karhutla Terbitlah Sawit”, Putri Nabila Desak Penegakan Hukum terhadap Perusak Hutan
Tongkat Komando Pangdam IV/Diponegoro Beralih
Menperin Sarmuji Pertimbangkan Penerapan Instrumen Tarif untuk Industri Baja ArtikMenperin Sarmuji Pertimbangkan Penerapan Instrumen Tarif untuk Industri Baja
Bunardy Aloyanto Resmi Pimpin Yayasan Permata Tigaraksa Periode 2026-2031
Momentum Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, Hj.Aida Hubaedah Ajak Masyarakat Lestarikan Seni dan Budaya Daerah
Raline Shah Mundur dari Stafsus Komdigi, Ini Alasan di Balik Keputusannya
Kado Istimewa Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, Ketua MUI Serahkan Sertifikat ISO 9001:2015 Saat Rapat Paripurna

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:09

Bantu 56 Ribu Nasabah di Kabupaten Tangerang, PNM Komitmen Perkuat UMKM dan Tekan Angka Pengangguran

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:53

“Habis Karhutla Terbitlah Sawit”, Putri Nabila Desak Penegakan Hukum terhadap Perusak Hutan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:25

Tongkat Komando Pangdam IV/Diponegoro Beralih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:23

Menperin Sarmuji Pertimbangkan Penerapan Instrumen Tarif untuk Industri Baja ArtikMenperin Sarmuji Pertimbangkan Penerapan Instrumen Tarif untuk Industri Baja

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:11

Bunardy Aloyanto Resmi Pimpin Yayasan Permata Tigaraksa Periode 2026-2031

Berita Terbaru