Jatanras Polda Banten tangkap Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di PEMI AW

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pelitanews.id – Jatanras Polda Banten tangkap Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di PEMI AW pada (6/8/2026) Rabu Malam Kamis sekira pukul 00.00 dinihari.

Penangkapan berinisial US dan Al berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026.

Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka US dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 juli 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan bahwa penyidik telah mengamankan kedua tersangka aksi Demo di PEMI AW, dan sekarang ada di Mapolda Banten.

Hasil penyidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial US (50) dan RP (25) Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Adapun peran tersangka US (50) diduga mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara itu, tersangka RP (25) diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI).

READ  Pokja Wartawan Curug Gelar Raker ,Susun Program 5 Tahun*

Modus yang dilakukan, tambah dia, mereka menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

“Ya telah kita amankan, keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” terang Kompol Yeremia Iwo saat dihubungi, telpon selulernya.

Sementara Kuasa hukum UPAMAS Madsuri SH menyayangkan penahanan kedua warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja tersebut, menurutnya kliennya tersebut kooperatif dan berharap agar Kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun.

“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” ulasnya.

Lanjut Madsuri, secara aturan demo warga ke PEMI AW dilindungi undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang.

” Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut berisi klarifikasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

50 Peserta Ikuti Family Gathering Sapala Consultant, RIY Law Office dan RIY Event Organizer di Malang
Viral! Mahasiswa Gizi Kesmas USU, Banjir Pujian Bedah Buku Skala International Dari 70 Ribu Rupiah Referensi Akademik Dunia
Hadiri Olahraga Bersama Abituren Akmil 1992–1996, Kasad Tekankan Dukungan terhadap Program Pemerintah
KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, Proses Evakuasi Penumpang Berlangsung
Pokja Wartawan Curug Gelar Raker ,Susun Program 5 Tahun*
Kemendagri Bekali Pranata Humas Hadapi Era AI dan Disinformasi
KPU DKI Susun Standar Layanan Pemutakhiran Data Pemilih, Ketua KI DKI Tekankan Keseimbangan Transparansi dan Pelindungan Data Pribadi
Presiden Prabowo: Pamong Praja Muda IPDN Harus Jadi Pelayan Rakyat dan Garda Terdepan Pengabdian

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:45

Jatanras Polda Banten tangkap Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di PEMI AW

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:07

Viral! Mahasiswa Gizi Kesmas USU, Banjir Pujian Bedah Buku Skala International Dari 70 Ribu Rupiah Referensi Akademik Dunia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:30

Hadiri Olahraga Bersama Abituren Akmil 1992–1996, Kasad Tekankan Dukungan terhadap Program Pemerintah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:27

KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, Proses Evakuasi Penumpang Berlangsung

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:39

Pokja Wartawan Curug Gelar Raker ,Susun Program 5 Tahun*

Berita Terbaru