Jatanras Polda Banten tangkap Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di PEMI AW

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Pelitanews.id – Jatanras Polda Banten tangkap Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di PEMI AW pada (6/8/2026) Rabu Malam Kamis sekira pukul 00.00 dinihari.

Penangkapan berinisial US dan Al berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026.

Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka US dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 juli 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan bahwa penyidik telah mengamankan kedua tersangka aksi Demo di PEMI AW, dan sekarang ada di Mapolda Banten.

Hasil penyidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial US (50) dan RP (25) Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Adapun peran tersangka US (50) diduga mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara itu, tersangka RP (25) diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI).

READ  Wamendagri Tekankan Peran Strategis DPRD Provinsi dalam Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Modus yang dilakukan, tambah dia, mereka menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

“Ya telah kita amankan, keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” terang Kompol Yeremia Iwo saat dihubungi, telpon selulernya.

Sementara Kuasa hukum UPAMAS Madsuri SH menyayangkan penahanan kedua warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja tersebut, menurutnya kliennya tersebut kooperatif dan berharap agar Kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun.

“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” ulasnya.

Lanjut Madsuri, secara aturan demo warga ke PEMI AW dilindungi undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang.

” Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut berisi klarifikasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Festival Baris-berbaris Kabupaten Tangerang 2026 Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Karakter Generasi Muda
Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Pendidikan di Pemimpin Daerah Awards 2026
Pererat Silaturahmi, Koramil 02/Curug Bagikan 60 Paket Sembako Untuk Komunitas Ojol Curug
Tragedi Himalaya, Banjir Bandang Nepal Telan Banyak Korban
Pantauan DPR RI 27 Agustus: Massa Berdatangan, Polisi Siaga di Kawasan Senayan
RUU Perampasan Aset hingga Perlindungan Pekerja MBG, Ini Tuntutan Massa pada 27 Agustus
Epson EcoTank L1310 dan L1350 Meluncur, Tawarkan Efisiensi dan Kapasitas Cetak Tinggi
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:44

Festival Baris-berbaris Kabupaten Tangerang 2026 Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Karakter Generasi Muda

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:57

Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Pendidikan di Pemimpin Daerah Awards 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:02

Pererat Silaturahmi, Koramil 02/Curug Bagikan 60 Paket Sembako Untuk Komunitas Ojol Curug

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:19

Tragedi Himalaya, Banjir Bandang Nepal Telan Banyak Korban

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:06

Pantauan DPR RI 27 Agustus: Massa Berdatangan, Polisi Siaga di Kawasan Senayan

Berita Terbaru

internasional

Tak Terbendung! Marc Marquez Rebut Sprint Aragon, Alex Kedua

Minggu, 30 Agu 2026 - 11:38