JAYAPURA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi salah satu prioritas pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran Dana Otsus berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Hal itu disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang digelar di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026).
Menurut Ribka, tantangan utama dalam pengelolaan Dana Otsus bukan terletak pada besaran anggaran yang dialokasikan, melainkan pada tata kelola agar dana tersebut dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
“Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Ribka.
Ia menjelaskan, hasil pembenahan mulai terlihat pada penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 yang telah terealisasi 100 persen. Memasuki tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat sistem tata kelola melalui integrasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sistem tersebut menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi sehingga penyaluran Dana Otsus diharapkan menjadi lebih akuntabel, transparan, dan tepat waktu.
Ribka menambahkan, hingga pertengahan tahun 2026 seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota di Tanah Papua telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus tahap pertama. Selanjutnya, pemerintah daerah didorong segera memenuhi persyaratan penyaluran tahap kedua dengan menyampaikan laporan realisasi, laporan kinerja, serta menyusun Rencana Aksi Percepatan (RAP).
“Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus yang akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama,” katanya.
Ribka juga meminta seluruh pemerintah daerah segera menuntaskan penyusunan RAP, termasuk untuk pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut sangat penting agar proses penyaluran Dana Otsus tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan.
Lebih lanjut, ia menegaskan Kemendagri akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui penerapan prinsip 5T, yaitu tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat.
Dengan tata kelola yang semakin baik, Dana Otsus diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Tanah Papua.






