Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas*

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pelitanews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan kepala daerah tidak hanya dapat dilakukan dengan mengandalkan fungsi pengawasan. Menurutnya, penguatan sistem tata kelola pemerintahan dan sikap integritas kepala daerah menjadi kunci agar praktik korupsi dapat dicegah.

“Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah, satu, kita melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya, ya. Kemudian juga memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk KPK juga hadir di sana. BPKP juga hadir memberikan masukan,” ujar Mendagri kepada awak media usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Namun demikian, Mendagri menegaskan bahwa posisi kepala daerah berbeda dengan pejabat dalam sistem komando karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Oleh sebab itu, pembinaan lebih mengedepankan penguatan sistem.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membangun berbagai instrumen pengawasan, di antaranya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga sistem pengawasan keuangan daerah. Selain itu, pemerintah bersama KPK dan Kejaksaan Agung juga mengembangkan sistem pencegahan korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun sistem yang dibangun tetap memerlukan integritas dari setiap kepala daerah.

READ  Nadiem Makarim divonis 10 tahun dan uang pengganti 809 miliar

“Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” sambung Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyoroti tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah yang kerap menjadi isu krusial. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatasi dengan terobosan, salah satunya usulan penambahan biaya operasional kepala daerah dari persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kepala daerah memiliki dorongan untuk meningkatkan kinerja fiskal daerah tanpa membebani masyarakat.

“Tapi ini perlu, perlu adanya studi dulu ya. Perlu adanya pembicaraan antar-kementerian, lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR. Karena ini keputusan penting,” tandasnya.

Berita Terkait

3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC
Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Instalasi Air Bersih Rajawali Water di Kampung Munu, Asmat
Satgas PRR Kawal Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Kabupaten Solok
Wamendagri Bima Arya: Kepala Daerah Perlu Ruang Berbagi dan Saling Menginspirasi
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola dan Konsolidasi Nasional
Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Korem 052/Wijayakrama Gelar Nonton Bareng Gembira Bersama Komunitas Ojol dan Masyarakat
Dua Perangkat Desa Kaliwinasuh Resmi Dilantik, Panitia Tegaskan Proses Seleksi Sesuai Aturan
Jawara Banten Bersatu di Cisitu: Antara Penjaga Marwah Adat dan Bayang-bayang Otoritas Sipil*
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:57

3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:21

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Instalasi Air Bersih Rajawali Water di Kampung Munu, Asmat

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:22

Satgas PRR Kawal Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Kabupaten Solok

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:30

Wamendagri Bima Arya: Kepala Daerah Perlu Ruang Berbagi dan Saling Menginspirasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:33

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola dan Konsolidasi Nasional

Berita Terbaru