Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB BPHTB, Perkuat Integrasi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pelitanews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Penandatanganan SEB tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026), sebagai langkah memperkuat sinergi layanan pertanahan dan perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa SEB tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah (Pemda) dan jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia guna mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran BPHTB serta pengurusan administrasi pertanahan.

“Inti utama dari SEB ini adalah adanya koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ATR/BPN di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Tito.

READ  NAKER FEST 2026 HADIR: 9 LAYANAN GRATIS, JOB FAIR & PBB DALAM 1 LOKASI

Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah kendala teknis dalam pelayanan pertanahan, terutama terkait integrasi data yang belum optimal serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata di berbagai daerah. Kondisi tersebut berdampak pada lambatnya proses penerbitan BPHTB yang berujung pada keterlambatan pengurusan sertifikat tanah.

“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh pada banyaknya komplain masyarakat karena pengurusan sertifikat juga menjadi lebih lama,” katanya.

Melalui SEB tersebut, pemerintah berharap tercipta standar pelayanan yang lebih jelas, cepat, dan terintegrasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN. Mendagri juga meminta para kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, agar menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat koordinasi dengan kantor pertanahan di wilayah masing-masing.

Menurut Tito, keberadaan SEB ini menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan koordinasi teknis di lapangan.

“Sekarang sudah ada dasar hukum yang jelas mengenai apa yang harus dikerjakan Pemda dan BPN di tingkat kabupaten/kota. Silakan di lapangan dilakukan koordinasi yang lebih intensif,” tegasnya.

READ  Sasar Industri Tekstil dan Print-on-Demand, Epson Hadirkan SC-F20030 di SPE 2026

Selain mempercepat pelayanan pertanahan, Mendagri meyakini integrasi data dan percepatan layanan BPHTB juga akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada kesempatan yang sama, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 terkait program perumahan rakyat. Mendagri mengajak seluruh pemerintah daerah untuk aktif mengusulkan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah yang disiapkan pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa daerah yang proaktif mengajukan usulan akan mendapatkan perhatian lebih cepat dari Kementerian PKP.

“Nanti kalau ada daerah yang tidak mengajukan, jangan marah jika masyarakat mempertanyakan mengapa program bedah rumah di daerahnya sedikit. Karena memang tidak diusulkan,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

READ  Ketua KI DKI: Transparansi BPJS Kesehatan Pilar Utama Membangun Kepercayaan Publik

Pemerintah berharap sinergi yang semakin kuat antara Pemda dan ATR/BPN dapat menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Dampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Curug
Kasad Ajak Dansat Perkuat Kepedulian dan Dukung Program Pemerintah*
TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi
Jatanras Polda Banten tangkap Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di PEMI AW
50 Peserta Ikuti Family Gathering Sapala Consultant, RIY Law Office dan RIY Event Organizer di Malang
Viral! Mahasiswa Gizi Kesmas USU, Banjir Pujian Bedah Buku Skala International Dari 70 Ribu Rupiah Referensi Akademik Dunia
Hadiri Olahraga Bersama Abituren Akmil 1992–1996, Kasad Tekankan Dukungan terhadap Program Pemerintah
KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, Proses Evakuasi Penumpang Berlangsung

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:10

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB BPHTB, Perkuat Integrasi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:48

Bupati Tangerang Dampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Curug

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:37

Kasad Ajak Dansat Perkuat Kepedulian dan Dukung Program Pemerintah*

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:56

TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:45

Jatanras Polda Banten tangkap Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di PEMI AW

Berita Terbaru