JAKARTA, Pelitanews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.
Penandatanganan SEB tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026), sebagai langkah memperkuat sinergi layanan pertanahan dan perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa SEB tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah (Pemda) dan jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia guna mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran BPHTB serta pengurusan administrasi pertanahan.
“Inti utama dari SEB ini adalah adanya koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ATR/BPN di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Tito.
Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah kendala teknis dalam pelayanan pertanahan, terutama terkait integrasi data yang belum optimal serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata di berbagai daerah. Kondisi tersebut berdampak pada lambatnya proses penerbitan BPHTB yang berujung pada keterlambatan pengurusan sertifikat tanah.
“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh pada banyaknya komplain masyarakat karena pengurusan sertifikat juga menjadi lebih lama,” katanya.
Melalui SEB tersebut, pemerintah berharap tercipta standar pelayanan yang lebih jelas, cepat, dan terintegrasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN. Mendagri juga meminta para kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, agar menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkuat koordinasi dengan kantor pertanahan di wilayah masing-masing.
Menurut Tito, keberadaan SEB ini menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan koordinasi teknis di lapangan.
“Sekarang sudah ada dasar hukum yang jelas mengenai apa yang harus dikerjakan Pemda dan BPN di tingkat kabupaten/kota. Silakan di lapangan dilakukan koordinasi yang lebih intensif,” tegasnya.
Selain mempercepat pelayanan pertanahan, Mendagri meyakini integrasi data dan percepatan layanan BPHTB juga akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan yang sama, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 terkait program perumahan rakyat. Mendagri mengajak seluruh pemerintah daerah untuk aktif mengusulkan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah yang disiapkan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa daerah yang proaktif mengajukan usulan akan mendapatkan perhatian lebih cepat dari Kementerian PKP.
“Nanti kalau ada daerah yang tidak mengajukan, jangan marah jika masyarakat mempertanyakan mengapa program bedah rumah di daerahnya sedikit. Karena memang tidak diusulkan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pemerintah berharap sinergi yang semakin kuat antara Pemda dan ATR/BPN dapat menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.






