Lebak,Pelitanews.id– Di tengah gemuruh tabuhan Angklung Buhun dan riuh rendah prosesi Ngarak Padi dalam Seren Taun Kasepuhan Cisitu, Minggu (12/7/2026), ada elemen visual yang mendominasi perhatian publik: barisan pria berseragam hitam dengan ikat kepala khas. Mereka adalah anggota Jawara Banten Bersatu (JBB) DPC Malingping, yang secara eksplisit memposisikan diri sebagai “garda terdepan” dalam acara adat tersebut.
Kehadiran JBB bukan sekadar partisipasi simbolis. Dengan tugas membuka jalan, menertibkan kerumunan, dan menjamin “kenyamanan” prosesi, organisasi masyarakat asli Banten ini secara efektif mengambil alih fungsi keamanan sipil di ruang adat. Langkah ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana batas antara pelestarian budaya dan penegakan otoritas non-negara di wilayah kasepuhan?
Simbolisme Kekuatan dalam Ruang Sakral
Prosesi Ngarak Hasil Bumi yang dimulai dari Imah Gede Kasepuhan memang sarat makna spiritual. Penyerahan benih padi oleh tokoh Dewi Sri kepada Abah H. Yoyo Yohanda (Abah Uta) menjadi puncak sakralitas acara, melambangkan restu kesuburan tanah. Namun, di balik khidmatnya ritual tersebut, kehadiran JBB dengan seragam uniformnya menciptakan narasi tandingan: bahwa tradisi adat di Lebak kini memerlukan “pengawal fisik” untuk mempertahankan marwahnya.
Pernyataan JBB bahwa kehadiran mereka adalah “tanggung jawab moral” untuk melestarikan budaya Banten bisa dibaca sebagai klaim legitimasi sosial. Dalam konteks Banten, di mana sejarah jawara sering kali bersinggungan dengan kekuasaan lokal dan jaringan pengaruh, peran JBB di Cisitu bukan lagi sekadar penjaga ketertiban, melainkan penegasan keberadaan politik-identitas kelompok tersebut di ruang publik.
Adat di Bawah Bayang-bayang Militerisasi Sipil?
Kritik terhadap fenomena ini tidak bermaksud mereduksi nilai luhur Seren Taun. Namun, perlu dicatat bahwa keterlibatan ormas berbasis “kekuatan” dalam acara adat berisiko menggeser esensi gotong royong masyarakat menjadi ketergantungan pada struktur komando tertentu. Ketika JBB bertindak sebagai satu-satunya garda terdepan, apakah ini mencerminkan ketidakmampuan aparat keamanan resmi, atau justru bentuk otonomi adat yang semakin mengeras?
Di Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, garis antara pelestarian tradisi dan demonstrasi kekuatan tampak semakin tipis. JBB mungkin berhasil menjaga prosesi agar berjalan tanpa gangguan, namun mereka juga secara tidak langsung mengirim pesan bahwa identitas Banten—dalam wujud jawaranya—adalah pihak yang paling berhak menentukan tata tertib di ruang adat.
Seren Taun Kasepuhan Cisitu tahun ini akan dikenang bukan hanya karena hasil buminya yang melimpah, tetapi karena bagaimana sebuah organisasi masyarakat berhasil menempatkan dirinya sebagai pusat gravitasi keamanan dalam ritual suci. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah JBB diperlukan, tetapi apa implikasi jangka panjang bagi demokrasi lokal ketika “marwah tradisi” dijaga oleh tangan-tangan yang terorganisir di luar






