JAKARTA, – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan Rudi Margono dilakukan beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Sabtu dini hari, Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berada di bawah kewenangan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa hambatan.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan penyimpangan pada salah satu anak usaha PT Krakatau Steel.
Dalam operasi tersebut, penyidik dikabarkan menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta sejumlah dokumen. Nilai keseluruhan barang bukti yang disebut diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sebelum pengunduran dirinya diumumkan secara resmi, Febrie Adriansyah sempat menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan kepolisian dan menegaskan akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga sebelumnya membantah kabar yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus dan menyatakan masih menjalankan tugas sebagaimana biasa. Namun, pada Sabtu dini hari, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa surat pengunduran dirinya telah diterima dan berlaku efektif.
Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, Kejaksaan Agung berharap seluruh agenda pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan optimal sambil menunggu penetapan pejabat definitif yang akan memimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (*)






