Jakarta Selatan – Perselisihan di jalan raya kembali berujung tindak pidana. Seorang pria berinisial FRS (37) diamankan jajaran Polsek Jagakarsa setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor yang menegurnya karena beberapa kali menyenggol kendaraan korban.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Moch. Kahfi II, tepatnya di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, peristiwa bermula ketika korban merasa sepeda motornya beberapa kali tersenggol dari belakang oleh kendaraan pelaku. Korban kemudian menghampiri dan menegur pelaku. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi hingga berujung aksi pemukulan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengatakan pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong yang dikepal beberapa kali hingga mengenai rahang sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan pembengkakan pada bagian wajah.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Jagakarsa langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, FRS berhasil diamankan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya, depan Masjid Al Wiqoyah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR yang diduga digunakan saat peristiwa penganiayaan terjadi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi menegaskan, setiap bentuk kekerasan yang terjadi di jalan raya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, masyarakat diimbau menyelesaikannya secara bijaksana dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.






