Polisi Ungkap Modus Aplikasi Presensi Fiktif di Brebes, Sembilan Guru ASN Ditahan

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, – Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan aplikasi presensi berbasis Android yang digunakan untuk memanipulasi absensi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sembilan orang yang seluruhnya berstatus guru ASN ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes setelah ditemukan kejanggalan pada sistem presensi elektronik pada akhir April 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan manipulasi titik koordinat (GPS) sehingga pengguna dapat melakukan absensi tanpa berada di lokasi kerja.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Brebes hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga membuat sekaligus menyebarkan aplikasi ilegal tersebut.

Menurutnya, aplikasi yang dikenal dengan nama “Person” dibuat untuk menembus sistem presensi resmi milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah berhasil dikembangkan, aplikasi tersebut dipasarkan kepada ASN dan digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah.

“Dari hasil penyelidikan kami, aplikasi ini dibuat untuk mengakses sistem presensi resmi sehingga pengguna dapat melakukan absensi tanpa harus berada di titik lokasi yang semestinya,” ujar Lilik dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

READ  Mendagri Siapkan Surat Edaran, Bayi Lahir di Luar Faskes Tetap Bisa Dapat Akta Kelahiran Digital

Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan tersangka berinisial AH, DB, FFR, RTH, NK, AM, SEP, SDK, dan LS. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat aplikasi, penyedia rekening penampung hasil penjualan, hingga pihak yang memasarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon genggam, data presensi ASN, dokumen transaksi perbankan, serta rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan aplikasi.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz mengatakan seluruh tersangka merupakan guru ASN yang bertugas di sejumlah sekolah di Kabupaten Brebes. Mereka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyebaran maupun pemanfaatan kode akses atau informasi untuk menerobos sistem elektronik yang digunakan pemerintah.

Ribuan ASN Terindikasi Gunakan Presensi Ilegal

Kasus pidana tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi internal Pemerintah Kabupaten Brebes terhadap penggunaan aplikasi presensi ilegal.

READ  Dua Perangkat Desa Kaliwinasuh Resmi Dilantik, Panitia Tegaskan Proses Seleksi Sesuai Aturan

Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, sebelumnya mengungkapkan hasil pemeriksaan menemukan 2.566 ASN terindikasi menggunakan aplikasi tersebut. Setelah dilakukan verifikasi faktual, sebanyak 2.509 ASN dinyatakan terbukti memanfaatkan aplikasi presensi ilegal.

Mayoritas berasal dari sektor pendidikan, sedangkan sisanya merupakan tenaga kesehatan. Meski demikian, hasil evaluasi pemerintah daerah menyebut sebagian besar ASN tetap menjalankan tugas pelayanan publik dan proses belajar mengajar sebagaimana mestinya. Aplikasi tersebut disebut lebih banyak digunakan untuk memanipulasi waktu kehadiran maupun kepulangan.

Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian, sekaligus melakukan pembenahan sistem absensi elektronik agar tidak kembali disalahgunakan.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes, Syamsul Haris, mengatakan penjatuhan sanksi terhadap sembilan ASN yang telah menjadi tersangka pidana masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk sanksi administratif, kami akan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.

Berita Terkait

Sebanyak 110 Peserta Mengikuti STQ Tilawah Gemilang Tingkat Kabupaten Tangerang dan Launching Buku Ayat-Ayat Semesta.
Merawat Ikatan, Menguatkan kontribusi. PC IKA PMII Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik Masa Khidmat 2026-2031
BPN Banten Gandeng PWI, Masyarakat Diharapkan Lebih Paham Prosedur Pertanahan
Santri Banjarnegara Didorong Kuasai Iptek dan Berinovasi
HPS 2026, Zarkasi Dorong Perlindungan Sawah dan Perbaikan Irigasi
Lettu Inf Harits Adam Yuseno Dimakamkan Secara Militer di Banjarnegara
HPS 2026, Banjarnegara Surplus Beras 30 Ribu Ton dan Dorong Diversifikasi Pangan Lokal
Pemkab Banjarnegara Dukung Perjuangan Pengakuan dan Kesejahteraan Guru PAUD
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:58

Sebanyak 110 Peserta Mengikuti STQ Tilawah Gemilang Tingkat Kabupaten Tangerang dan Launching Buku Ayat-Ayat Semesta.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:52

Merawat Ikatan, Menguatkan kontribusi. PC IKA PMII Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik Masa Khidmat 2026-2031

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:19

BPN Banten Gandeng PWI, Masyarakat Diharapkan Lebih Paham Prosedur Pertanahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:12

Santri Banjarnegara Didorong Kuasai Iptek dan Berinovasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:12

HPS 2026, Zarkasi Dorong Perlindungan Sawah dan Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru