JAKARTA, Pelitanews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tidak hanya berlaku bagi bayi yang lahir di fasilitas kesehatan (faskes), tetapi juga bagi bayi yang lahir di luar faskes.
Untuk mendukung hal tersebut, Mendagri tengah menyiapkan surat edaran yang akan ditujukan kepada pemerintah desa dan kepala desa agar aktif melaporkan setiap peristiwa kelahiran yang terjadi di wilayahnya.
“Saya nanti akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Tito kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Tito, langkah tersebut dilakukan agar seluruh bayi yang lahir, baik di fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan, tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah melalui sistem digital yang telah terintegrasi.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengintegrasikan platform SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Integrasi tersebut dinilai menjadi terobosan penting dalam mempercepat penerbitan akta kelahiran.
Sebelumnya, orang tua harus mengurus dokumen secara manual dengan membawa Surat Keterangan Lahir (SKL) dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kini, proses tersebut dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem digital yang saling terhubung.
“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan tempat lahir anak itu, bisa juga ke WhatsApp orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Tito.
Selain mengatur pelaporan kelahiran, surat edaran yang sedang disiapkan juga akan memuat mekanisme pelaporan kematian warga oleh kepala desa kepada Dukcapil setempat.
Menurut Tito, kepala desa merupakan pihak yang paling mengetahui secara langsung setiap peristiwa kependudukan yang terjadi di wilayahnya. Karena itu, keterlibatan pemerintah desa dinilai penting untuk menjaga akurasi dan pembaruan data kependudukan nasional.
“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaporan kematian dari tingkat desa akan memudahkan Dukcapil dalam menerbitkan akta kematian sekaligus memastikan perubahan data kependudukan dapat tercatat secara cepat dan akurat. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen secara mandiri.
Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SATUSEHAT-SIAK turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Digitalisasi layanan administrasi kependudukan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi layanan publik berbasis elektronik sekaligus memastikan seluruh peristiwa kependudukan dapat tercatat secara cepat, akurat, dan terintegrasi.






