PWI Pusat Bawa Dugaan Penghinaan Wartawan ke Ranah Hukum, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pelitanews.id – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pelaporan tersebut menjadi respons organisasi terhadap pernyataan yang dinilai merendahkan insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya. Kehadiran mereka sekaligus menunjukkan dukungan organisasi terhadap upaya perlindungan profesi wartawan.

Pelaporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan telah diregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

PWI Pusat mendasarkan laporan tersebut pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang berkaitan dengan dugaan ujaran yang dianggap menyerang kehormatan profesi wartawan.

Kasus ini berawal dari peristiwa di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris selesai mendampingi kliennya. Dalam kesempatan itu, ia diduga mengeluarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang tengah melakukan peliputan. Ucapan tersebut kemudian menuai keberatan karena dinilai tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara umum.

READ  Publik Menanti Kejelasan Penanganan Tipikor Di Tasik Serai Timur

Menurut PWI Pusat, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, organisasi memandang penting adanya perlindungan terhadap wartawan dari segala bentuk penghinaan maupun intimidasi saat menjalankan fungsi jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan ataupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak semestinya diwujudkan melalui ucapan yang dinilai merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga menilai penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Berita Terkait

Bima Arya: Pemimpin Masa Depan Dituntut Adaptif, Inovatif, dan Siap Menggerakkan Perubahan
Kasad dan Panglima Tentera Darat Malaysia Perkuat Sinergi Militer, Fokus pada Keamanan Kawasan
Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis
Brebes Siap Jadi Sentra Susu Nasional, Mentan Resmikan Pembangunan Kawasan Peternakan Sapi Perah Terbesar di Indonesia
Nobar Final Piala Dunia di Menteng Tenggulun, Mendagri: Perkuat Kebersamaan dan Gerakkan Ekonomi Warga
Creative 35 Gelar Workshop Fotografi di Setu Babakan Dorong UMKM Betawi Tampil Lebih Kompetitif di Era Digital
3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC
Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas*
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:27

Bima Arya: Pemimpin Masa Depan Dituntut Adaptif, Inovatif, dan Siap Menggerakkan Perubahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:25

Kasad dan Panglima Tentera Darat Malaysia Perkuat Sinergi Militer, Fokus pada Keamanan Kawasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:38

PWI Pusat Bawa Dugaan Penghinaan Wartawan ke Ranah Hukum, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Juli 2026 - 17:53

Perusahaan Minta APH Ambil Langkah Tegas Jika Ada Pendemo Anarkis

Senin, 20 Juli 2026 - 14:48

Nobar Final Piala Dunia di Menteng Tenggulun, Mendagri: Perkuat Kebersamaan dan Gerakkan Ekonomi Warga

Berita Terbaru