TANGERANG, PelitaNews.id II Merasa hak asasi diabaikan, ratusan warga kawasan Lippo Village yang terdiri dari Lippo Barat, Lippo Sentral, Lippo Utara, serta Lippo Park Serpong menggelar aksi advokasi dan dialog damai di depan kantor TMD , Gedung Menara Matahari kawasan Lippo Karawaci pada pukul 09.00 WIB, Rabu, 28 Oktober 2026.
Aksi yang berlangsung tertib dan berbasis data ini bertujuan mendorong kepastian hukum penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta kejelasan pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) yang telah tertunda bertahun-tahun serta IPKL.
*“Kami tidak datang untuk bermusuhan, kami datang untuk meminta kepastian”*,
warga menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap pengembang maupun pemerintah, melainkan bentuk upaya dialog terbuka atas Hak dan Kewajiban demi mencapai kejelasan status pengelolaan lingkungan dan kepemilikan aset warga.
“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas pihak Pengembang,” ucap pimpinan aksi damai.
Telah Tempuh Berbagai Mekanisme Kelembagaan
Koordinator Albert , perwakilan warga mengungkapkan, aksi ini adalah puncak kekecewaan setelah jalur formal telah ditempuh.
“Kami telah menempuh berbagai mekanisme kelembagaan mulai dari komunikasi internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, hingga koordinasi dengan Dinas Perkimtan, PUPR, BPN, dan PTSP. Aksi damai hari ini adalah kelanjutan terbuka untuk meminta jadwal penyelesaian (roadmap) yang konkret dan transparan,” ujar koordinator perwakilan warga.
Dalam aksi ini, warga menyampaikan lima tuntutan utama secara tertulis kepada manajemen pengembang dan mendorong pembentukan forum komunikasi resmi tiga pihak (tripartite) antara warga, pengembang, dan Pemerintah Kota Tangerang/Kabupaten Tangerang, antara lain terkait:
*1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)*
Dimana Pengembang telah lebih dari 30 tahun tidak menyerahkan PSU yang merupakan aset negara kepada Pemkot dan Pemkab Tangerang tanpa kejelasan status. Warga tidak tahu apakah PSU masih ada atau sudah beralih fungsi.
*2. Juga masalah Akta Jual Beli (AJB) & Sertifikat*
Selama ini pengembang hanya memberikan Warga surat PPJB (Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit) sebagai pengganti PPJB. Hal ini menimbulkan ketidakpastian status kepemilikan hukum tanah dan bangunan serta beban finansial bagi warga yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah yang bermaksud pindah bank untuk KPR.
*3. Pengelola IPKL yang tidak memiliki legal standing untuk mengelola IPKL*
Mereka membuat kebijakan sewenang-wenang tanpa melibatkan warga. Padahal setelah AJB dan terbit sertifikat maka semua perjanjian yang tercantum dalam PPJB akan gugur secara hukum, sehingga warga yang sudah memiliki AJB bahkan yang sudah mempunyai sertifikat atas rumah/Ruko tidak diwajibkan untuk mengikuti perjanjian yang ada dalam PPJB termasuk didalamnya mengharuskan menggunakan TMD sebagai pengelola dan membayar sejumlah uang yang “ditetapkan” oleh TMD.
Warga menilai, selama ini pihak Pengembang tidak menampakkan transparansi. Warga selaku pihak yang membeli tanah/rumah/bangunan merasa dirugikan. Semestinya warga memiliki hak untuk tahu dan hak untuk berpartisipasi dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pengembang.
Aksi damai berjalan kondusif dengan pengawalan aparat. Warga berharap ada roadmap tertulis dan forum tripartite segera dibentuk.
Gito
Editor : Redaksi






