PWI Pusat Bawa Dugaan Penghinaan Wartawan ke Ranah Hukum, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pelitanews.id – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pelaporan tersebut menjadi respons organisasi terhadap pernyataan yang dinilai merendahkan insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya. Kehadiran mereka sekaligus menunjukkan dukungan organisasi terhadap upaya perlindungan profesi wartawan.

Pelaporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan telah diregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

PWI Pusat mendasarkan laporan tersebut pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang berkaitan dengan dugaan ujaran yang dianggap menyerang kehormatan profesi wartawan.

Kasus ini berawal dari peristiwa di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris selesai mendampingi kliennya. Dalam kesempatan itu, ia diduga mengeluarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang tengah melakukan peliputan. Ucapan tersebut kemudian menuai keberatan karena dinilai tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara umum.

READ  5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI

Menurut PWI Pusat, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, organisasi memandang penting adanya perlindungan terhadap wartawan dari segala bentuk penghinaan maupun intimidasi saat menjalankan fungsi jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan ataupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak semestinya diwujudkan melalui ucapan yang dinilai merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga menilai penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Berita Terkait

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
Pekan Raya Balaraja Kedua Resmi Dibuka, Bupati Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM
Pimpin Apel HUT ke-65 Bupati Maesyal Rasyid Dorong Anggota Pramuka Jadi Pemimpin Masa Depan
SMSI Tangsel Serukan Pemerintah Buka Mekanisme Belanja Iklan Media Lokal
Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Selama Lima Tahun, Ibu Kandung Turut Dilaporkan di Tangerang
Diduga Mabuk, Pria Tanpa Busana Bikin Geger dan Serang Pengendara di Lenteng Agung
Gempa Dahsyat M7,7 Guncang Flores, Puluhan Warga Tewas dan Ratusan Bangunan Rusak
EcoTank Epson Tembus 100 Juta Unit, Indonesia Jadi Titik Awal Inovasi Global
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:10

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:00

Pekan Raya Balaraja Kedua Resmi Dibuka, Bupati Tangerang Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:00

Pimpin Apel HUT ke-65 Bupati Maesyal Rasyid Dorong Anggota Pramuka Jadi Pemimpin Masa Depan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:44

SMSI Tangsel Serukan Pemerintah Buka Mekanisme Belanja Iklan Media Lokal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:20

Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Selama Lima Tahun, Ibu Kandung Turut Dilaporkan di Tangerang

Berita Terbaru

kesehatan

Jangan Biarkan Gangguan Server Menurunkan Mutu Rumah Sakit

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:36