PWI Pusat Bawa Dugaan Penghinaan Wartawan ke Ranah Hukum, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pelitanews.id – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pelaporan tersebut menjadi respons organisasi terhadap pernyataan yang dinilai merendahkan insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya. Kehadiran mereka sekaligus menunjukkan dukungan organisasi terhadap upaya perlindungan profesi wartawan.

Pelaporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan telah diregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

PWI Pusat mendasarkan laporan tersebut pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang berkaitan dengan dugaan ujaran yang dianggap menyerang kehormatan profesi wartawan.

Kasus ini berawal dari peristiwa di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris selesai mendampingi kliennya. Dalam kesempatan itu, ia diduga mengeluarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang tengah melakukan peliputan. Ucapan tersebut kemudian menuai keberatan karena dinilai tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara umum.

READ  EcoTank Epson Tembus 100 Juta Unit, Indonesia Jadi Titik Awal Inovasi Global

Menurut PWI Pusat, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, organisasi memandang penting adanya perlindungan terhadap wartawan dari segala bentuk penghinaan maupun intimidasi saat menjalankan fungsi jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan ataupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak semestinya diwujudkan melalui ucapan yang dinilai merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga menilai penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Berita Terkait

Meriahkan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Ketua PGI Yakub Ikraman Resmi Buka Turnamen Golf Bupati Cup
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Ciputra Hospital Gelar”Gathering Ojek Online Bersatu Kabupaten Tangerang Demi Kesejahteraan Mitra
Bocah Kelas 3 SD Tenggelam di Danau Bekas Galian Jatake, Ditemukan Setelah 26 Jam
Ihda Mawaddatussyajaiah Siswi MAN 1 Tigaraksa Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
DPRD Kabupaten Tangerang Hadirkan JDIH E-Legislation
Tradisi Korps Pelepasan Warga Kodim 0510/Tigaraksa, Letkol Inf Yudho Setyono, S.H. Dilepas Penuh Kehangatan
Kodim 0503/JB Salurkan Sedikitnya 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat
Membaca Potensi Sel Punca Autologus dalam Mendukung Pemulihan Fungsi Sel Beta Pankreas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:02

Meriahkan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Ketua PGI Yakub Ikraman Resmi Buka Turnamen Golf Bupati Cup

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:23

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Ciputra Hospital Gelar”Gathering Ojek Online Bersatu Kabupaten Tangerang Demi Kesejahteraan Mitra

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:51

Bocah Kelas 3 SD Tenggelam di Danau Bekas Galian Jatake, Ditemukan Setelah 26 Jam

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:04

Ihda Mawaddatussyajaiah Siswi MAN 1 Tigaraksa Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 18:45

Tradisi Korps Pelepasan Warga Kodim 0510/Tigaraksa, Letkol Inf Yudho Setyono, S.H. Dilepas Penuh Kehangatan

Berita Terbaru