JAKARTA, Pelitanews.id – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pelaporan tersebut menjadi respons organisasi terhadap pernyataan yang dinilai merendahkan insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya. Kehadiran mereka sekaligus menunjukkan dukungan organisasi terhadap upaya perlindungan profesi wartawan.
Pelaporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan telah diregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
PWI Pusat mendasarkan laporan tersebut pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang berkaitan dengan dugaan ujaran yang dianggap menyerang kehormatan profesi wartawan.
Kasus ini berawal dari peristiwa di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris selesai mendampingi kliennya. Dalam kesempatan itu, ia diduga mengeluarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang tengah melakukan peliputan. Ucapan tersebut kemudian menuai keberatan karena dinilai tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara umum.
Menurut PWI Pusat, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, organisasi memandang penting adanya perlindungan terhadap wartawan dari segala bentuk penghinaan maupun intimidasi saat menjalankan fungsi jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan ataupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak semestinya diwujudkan melalui ucapan yang dinilai merendahkan martabat wartawan.
PWI Pusat berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga menilai penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.






