Pelita.news.id
TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terus melakukan terobosan guna mendongkrak transparansi keuangan daerah. Salah satu langkah strategis yang kini diusung adalah pelaksanaan Rencana Aksi Perubahan (RAP) yang berfokus pada Optimalisasi Pelaporan Pemungutan Retribusi Daerah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola data akurat guna meningkatkan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program kerja ini diinisiasi untuk menjawab tantangan standarisasi rincian penghitungan dan optimalisasi Melalui penyempurnaan sistem yang lebih terstruktur, Bapenda berharap dapat meminimalkan ketidaksesuaian data serta memperkuat proses pemantauan dan rekonsiliasi penerima retribusi daerah secara berkala.
Kepala SubBidang Pelaporan dan Pengolahan Data Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Eti Kusnawati, SE, M.Si, menjelaskan bahwa transformasi sistem pelaporan ini menjadi krusial agar seluruh data pemungutan retribusi dari berbagai sektor dapat terekam secara berkala, akurat, dan transparan.
”Rencana aksi perubahan ini berfokus pada optimalisasi pelaporan pemungutan retribusi daerah. Tujuannya adalah memperkuat sistem pelaporan yang terintegrasi, sehingga resiko ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian data dapat diminimalkan dan diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas PAD di Kabupaten Tangerang,” ujar Eti Kusnawati. Selasa (6/10/2026).
Menurut Eti, retribusi daerah merupakan salah satu pilar penting dalam struktur PAD selain sektor pajak. Melalui manajemen data yang lebih modern dan responsif, pihak Bapenda dapat lebih mudah melakukan pengawasan, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan fiskal yang tepat sasaran.
Langkah optimalisasi pelaporan ini diharapkan mampu mendukung proses monitoring, rekonsiliasi dan pelaporan pemungutan retribusi daerah, mengurangi kendala birokrasi manual, serta memberikan kepastian data yang valid bagi kepentingan pembangunan di Kabupaten Tangerang.
”Dengan pelaporan yang lebih optimal, akuntabel, dan berbasis data yang presisi, kami optimis pengelolaan PAD akan semakin sehat dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah terus meningkat,” ungkapnya
Ia juga menambahkan, aksi perubahan ini tidak mengubah tarif retribusi. Tarif dan Formula penghitungan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Yang kami lakukan adalah memperbaiki cara informasi penghitungan dan pelaporannya disajikan, sehingga menjadi lebih transparan, lengkap, dan mudah ditelusuri, “tambahnya.
Hal ini penting untuk disampaikan supaya masyarakat memahami bahwa fokus aksi perubahan ini adalah pada tata kelola dan akuntabilitas bukan menaikan Tarif. Misalnya dalam format yang ada, laporan pada prinsipnya sudah menunjukkan siapa yang membayar dan berapa penerimanya. Tetapi rincian seperti volume atau frekuensi pelayanan dan Tarif satuannya belum tersaji sebagi elemen informasi yang terpisah.
Saya berharap, kata Eti, pelaporan pemungutan retribusi daerah di kabupaten Tangerang menjadi lebih tertib, lengkap, konsisten dan mudah ditelusuri. Kami ingin informasi dari proses penetapan sampai dengan penerimaan dapat saling terhubung dengan baik.
”Aksi perubahan ini bukan sekadar membuat format laporan baru, tetapi bagaimana setiap nilai retribusi dapat di telusuri mulai dari dasar perhitungan, penetapan, sampai dengan penerimaannya. Dengan data yang lebih lengkap dan terstruktur, kami berharap pengelolaan retribusi daerah semakin akuntabel dan mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Tangerang.” pungkasnya.
(Bagas)






