Banjarnegara, PelitaNews.id– Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mendorong pembenahan tata kelola kearsipan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Meski nilai pengawasan kearsipan meningkat dari 75,44 pada 2025 menjadi 77,6 pada 2026, pengelolaan arsip di sejumlah OPD masih perlu ditingkatkan.
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menegaskan arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti penting untuk menelusuri pelaksanaan program dan memastikan pertanggungjawaban kegiatan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan saat Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah (Larwasipda) Kabupaten Banjarnegara 2026 di Aula Niscala, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Banjarnegara, Senin (19/10/2026).
“Kearsipan jangan dipandang sebelah mata. Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi benar atau tidaknya suatu kegiatan bisa dilihat langsung dari arsipnya, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), apakah itu kegiatan asli atau fiktif, semua akan terlihat di situ,” kata Amalia.
Menurutnya, ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Arsip yang tersusun secara benar, akurat, dan lengkap juga memudahkan proses pemeriksaan maupun audit.
Karena itu, Amalia meminta setiap OPD menugaskan sumber daya manusia secara khusus untuk menangani kearsipan. Disarpus juga diminta memperkuat pendampingan agar pengelolaan dokumen berjalan tertib, aman, dan mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
“Secara administrasi dan kearsipan jika sudah baik, maka tidak akan ada masalah. Mau diadakan pemeriksaan atau audit apa pun, kita tidak perlu takut karena segala sesuatunya telah dicatat dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disarpus Banjarnegara, Arief Rahman, menyampaikan pengawasan kearsipan telah dilaksanakan terhadap 23 OPD di lingkungan Pemkab Banjarnegara. Pengawasan tersebut bertujuan menilai kesesuaian pengelolaan arsip dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang berlaku.
Arief menjelaskan, nilai pengawasan kearsipan Banjarnegara meningkat 2,16 poin, dari 75,44 pada 2025 menjadi 77,6 pada 2026. Hasil tersebut telah diverifikasi oleh Tim Pengawasan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah.
Peningkatan nilai itu menjadi indikator perkembangan positif, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan arsip. Menurut Arief, kesadaran tertib arsip harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar tugas tambahan bagi pegawai yang menangani administrasi.
“Ke depan, persamaan persepsi kita harus lebih baik. Kita harus serius pada kearsipan dengan menyajikan data yang benar dan lengkap demi mewujudkan Banjarnegara yang lebih akuntabel dan transparan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Inspektur Kabupaten Banjarnegara, Agung Yusianto, memaparkan tindak lanjut hasil audit kearsipan pada OPD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Larwasipda 2026 juga diisi dengan penyerahan penghargaan kepada lima OPD dengan nilai tertinggi dalam pengawasan internal kearsipan serta lima pengelola arsip terbaik di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
Langkah pengawasan dan pembinaan tersebut diharapkan mendorong seluruh OPD meningkatkan kedisiplinan administrasi, memastikan dokumen kegiatan tersedia secara lengkap, serta memperkuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pemerintah.(Bas)






