Banjarnegara, PelitaNews.id – Aduan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obat tertentu (OOT) tanpa izin edar mendorong Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Senin (2/11/2026).
Langkah ini menjadi respons atas keresahan warga yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Mba-e Gus-e. Sidak dilakukan setelah rapat koordinasi di aula Bakesbangpol Banjarnegara yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Sagiyo, S.IP.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah kios yang dilaporkan menjadi lokasi transaksi penjualan obat keras tanpa izin edar. Namun, saat petugas tiba di lokasi, terduga penjual tidak berada di tempat.
“Berdasarkan aduan masyarakat, warga resah dengan adanya penjual obat-obat tertentu. Hari ini kami turun melakukan sidak untuk memberikan efek jera,” kata Sagiyo.
Pemkab Banjarnegara selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kecamatan, pemerintah desa, dan pemilik ruko yang disewa untuk aktivitas tersebut. Menurut Sagiyo, pihak yang bersangkutan juga dipanggil ke Polsek Rakit untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik ruko yang enggan disebutkan namanya menyatakan tidak akan kembali menyewakan tempatnya untuk penjualan pil Aceh. Ia juga berjanji melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan dengan didampingi Kepala Desa Lengkong, Makhadi.
### Penyalahgunaan OOT Jadi Perhatian Serius
Persoalan peredaran OOT tidak hanya menjadi keresahan warga Banjarnegara. Plt. Kasubbag Umum BNN Kabupaten Purbalingga, Awan Pratama, S.IP., M.I.Pol., mengungkapkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan tertentu telah mendominasi kasus ketergantungan yang ditangani di wilayah kerjanya.
Hingga awal November 2026, Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga telah memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan kepada 37 klien penyalahguna narkoba. Lebih dari 60 persen di antaranya masuk kategori penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Fenomena ini menunjukkan peredaran dan penyalahgunaan obat-obat tertentu sudah masuk kategori memprihatinkan dan membutuhkan penindakan menyeluruh,” ujar Awan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BNN, dan instansi terkait terus diperkuat untuk menekan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2026, petugas gabungan juga menggelar penggeledahan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara, disertai tes urine terhadap 172 orang, terdiri atas 152 warga binaan dan 20 pegawai.
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan penyalahgunaan obat membutuhkan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat. Aduan warga menjadi pintu awal, tetapi efektivitas pemberantasan akan ditentukan oleh tindak lanjut dan konsistensi pengawasan di lapangan.(***).






