TANGERANG – PelitaNews.id PT Silent Cicada Tech akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta isu pencemaran saluran air di lingkungan sekitar lokasi operasionalnya. Perusahaan menegaskan senantiasa berupaya mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2023.
Klarifikasi resmi disampaikan langsung oleh Widia, perwakilan bagian hukum dan kepatuhan PT Silent Cicada Tech, saat ditemui di lokasi perusahaan, Jumat (9/10/2026).
Menjawab temuan soal tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang diduga tidak berlabel, Widia menyampaikan pihaknya memahami kekhawatiran yang berkembang di masyarakat maupun yang disampaikan aliansi lingkungan. Ia menegaskan fasilitas tersebut dibangun sesuai standar teknis yang dipersyaratkan.
“Ketidakterlihatan papan nama serta label pada kemasan drum saat pemantauan terjadi karena sedang dalam proses pembaruan dokumen dan penyesuaian identitas visual yang tertunda belakangan ini,” jelas Widia.
Saat ini, perusahaan juga sudah memasang kembali papan informasi, simbol bahaya, dan label lengkap di area penyimpanan. Struktur lantai kedap air, tanggul pengaman, serta saluran penampung ceceran dinilai sudah terpasang dan berfungsi baik. “Kami juga akan lakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga,” tambahnya.
Terkait dugaan aliran limbah cair yang masuk ke saluran drainase permukiman, Widia menegaskan hal tersebut tidak benar. Seluruh limbah cair hasil kegiatan produksi ditampung terlebih dahulu, sebelum diangkut dan diolah oleh mitra yang memegang izin resmi pengelolaan limbah.
“Kami juga rutin melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas pengelolaan limbah sesuai ketentuan Dinas Lingkungan Hidup. Perubahan warna air maupun bau yang kadang tercium di lingkungan sekitar kemungkinan besar berasal dari aktivitas industri lain di kawasan ini, bukan dari operasional kami,” paparnya.
Pihak manajemen juga telah menerima kunjungan awak media, perwakilan warga, maupun instansi berwenang untuk meninjau langsung fasilitas pengolahan limbah B3 beserta dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kami berkomitmen penuh mematuhi peraturan dan menjaga keselamatan lingkungan. Jika ditemukan kekurangan, kami terbuka memperbaikinya dengan cepat. Namun kami berharap informasi yang disampaikan ke publik berimbang dan berdasarkan fakta yang utuh,” tutupnya.
Sementara itu, Hilman selaku Ketua RT setempat menyambut baik sikap terbuka perusahaan. Namun, ia berharap pernyataan ini diikuti bukti nyata.
“Warga memang sempat resah melihat kondisi air saluran dan mendengar isu penyimpanan limbah. Kami harap ini dibuktikan perbaikan nyata, tak hanya dari perusahaan ini tapi juga seluruh usaha di wilayahnya, agar warga benar-benar tenang,” ujarnya. Ia juga meminta komunikasi antara perusahaan, pengurus lingkungan, dan warga lebih diperkuat ke depannya.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan tambahan dari semua pihak terkait isu ini.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi






